JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Angka tersebut terungkap dalam evaluasi enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dilansir dari laman resmi Komdigi, TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah usia 16 tahun yang telah dinonaktifkan meningkat dari lebih dari 4 juta akun pada laporan sebelumnya menjadi sekitar 9 juta akun.
Bukan Komdigi yang Menonaktifkan 9 Juta Akun
Perlu diluruskan, angka 9 juta tersebut bukan berarti Komdigi menonaktifkan 9 juta akun.
Penonaktifan dilakukan oleh TikTok sebagai bagian dari langkah kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan anak yang diterapkan pemerintah.
Baca juga: Komdigi Ungkap Data Lama Kembali Beredar, Situs Penjual Data Pribadi Diusut
Meutya menyebut perkembangan tersebut sebagai salah satu kemajuan dalam implementasi PP TUNAS. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya diukur berdasarkan jumlah akun yang dinonaktifkan.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak,” demikian penjelasan Meutya yang dikutip dari keterangan resmi Komdigi.
Meta Juga Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak
Selain TikTok, platform milik Meta juga melaporkan langkah penanganan terhadap akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Mengutip ANTARA, Meta telah menonaktifkan sekitar 184 ribu akun anak, yang terdiri dari:
- 85 ribu akun di Instagram
- 99 ribu akun di Facebook
Meta juga melaporkan telah memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.
Meski demikian, pemerintah belum menganggap keberadaan Teen Account otomatis membuat Instagram dan Facebook masuk kategori platform berisiko rendah bagi anak.
Komdigi masih menempatkan kedua platform tersebut dalam kategori berisiko tinggi dan meminta adanya penguatan terhadap fitur perlindungan anak.
Komdigi Soroti Risiko Kontak hingga Kecanduan
Pemerintah tidak hanya menyoroti persoalan usia pengguna.
Dalam evaluasinya, Komdigi melihat sejumlah risiko yang dapat dihadapi anak ketika menggunakan platform digital, mulai dari risiko kontak dengan orang lain, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, hingga kesehatan mental.
Salah satu perhatian pemerintah adalah fitur komunikasi yang masih memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
Komdigi juga menyoroti mekanisme yang dapat mendorong penggunaan platform secara berlebihan atau adiktif.
Karena itu, pemerintah menilai perubahan desain dan fitur platform menjadi bagian penting dalam penerapan PP TUNAS, bukan sekadar memblokir atau menonaktifkan akun anak.
Threads Belum Laporkan Penanganan Akun Anak
Di tengah evaluasi tersebut, Komdigi juga menyoroti platform Threads milik Meta.
Hingga evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS, pemerintah menyebut belum menerima laporan mengenai penonaktifan akun anak maupun langkah kepatuhan lainnya dari Threads.
Komdigi pun meminta Meta segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban perlindungan anak pada platform tersebut.
PP TUNAS Masuk Enam Bulan Implementasi
PP TUNAS mulai diterapkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dalam evaluasi enam bulan, Komdigi menyatakan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian, mulai dari penonaktifan akun anak hingga pengembangan fitur keamanan.
Namun, pemerintah menilai pekerjaan rumah masih cukup besar, terutama karena perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut menghadirkan bentuk risiko baru bagi anak.
Komdigi menegaskan perlindungan anak di ruang digital harus terus berkembang mengikuti perubahan teknologi.
Dengan demikian, laporan penonaktifan 9 juta akun anak oleh TikTok menjadi salah satu indikator pelaksanaan PP TUNAS, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan tersebut.
kaje/red