Arab Saudi mengeksekusi mati seorang pria dan seorang perempuan berkewarganegaraan Bangladesh pada 14 Oktober 2026 setelah keduanya dinyatakan bersalah melakukan “tindakan tidak senonoh” di sebuah masjid di Makkah. Kasus ini menjadi sorotan setelah pemerintah Bangladesh menyatakan tidak menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan hukuman tersebut sebelum eksekusi dilakukan.
Dilansir BBC News Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan kedua warga Bangladesh itu dijatuhi hukuman mati karena dinilai melakukan pelanggaran serius yang mencederai kesucian masjid. Namun, pihak berwenang Saudi tidak menjelaskan secara terperinci tindakan yang dimaksud ataupun menyebutkan nama masjid tempat kejadian.
Pemerintah Bangladesh kemudian menghubungi otoritas Arab Saudi untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pelanggaran dan proses hukum yang dijalani kedua warganya.
Pemerintah Bangladesh Minta Penjelasan Riyadh
Menteri Negara Urusan Luar Negeri Bangladesh, Shama Obaed Islam, mengatakan pemerintahnya telah menghubungi Arab Saudi guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Mengutip laporan BBC News Indonesia, Bangladesh juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemulangan jenazah kedua warga negaranya, setelah memperoleh keterangan dari pemerintah Saudi.
Pemerintah Bangladesh menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan warga negaranya yang bekerja maupun tinggal di luar negeri.
Laporan The Daily Star, media Bangladesh, menyebut Konsulat Jenderal Bangladesh di Jeddah tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelaksanaan eksekusi. Perwakilan Bangladesh juga dilaporkan telah mengajukan permintaan resmi kepada otoritas Saudi untuk memperoleh konfirmasi terkait perkara tersebut.
Hukuman Mati Dijatuhkan Berdasarkan Ta’zir
Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang diberitakan media internasional, kedua warga Bangladesh itu dinyatakan bersalah setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan.
Hukuman dijatuhkan berdasarkan prinsip ta’zir, yakni kategori hukuman dalam hukum Islam yang penentuan bentuk dan tingkatannya diserahkan kepada kewenangan hakim dalam kerangka hukum yang berlaku.
Otoritas Saudi menyebut beratnya pelanggaran dan tindakan yang dianggap mencederai kesucian tempat ibadah sebagai alasan di balik hukuman tersebut. Putusan itu dilaporkan telah memperoleh pengesahan dari otoritas peradilan terkait sebelum perintah pelaksanaannya diterbitkan.
Meski demikian, informasi publik yang disampaikan otoritas Saudi tidak menguraikan secara spesifik perbuatan yang dituduhkan, bukti yang digunakan dalam persidangan, maupun rincian pembelaan kedua terdakwa.
Karena itu, tuduhan mengenai bentuk tindakan yang dilakukan keduanya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan resmi yang tersedia.
Lebih dari Tiga Juta Warga Bangladesh Tinggal di Arab Saudi
Kasus ini menjadi perhatian publik Bangladesh karena banyak warga negaranya tinggal dan bekerja di Arab Saudi.
BBC News Indonesia melaporkan bahwa lebih dari tiga juta warga Bangladesh menetap dan bekerja di kerajaan tersebut, sebagian besar pada sektor pekerjaan berupah rendah.
Hubungan kedua negara selama ini ditopang oleh kedekatan keagamaan dan kepentingan ekonomi. Karena itu, penanganan perkara yang melibatkan warga negara Bangladesh di Arab Saudi juga berkaitan dengan perlindungan warga negara di luar negeri dan komunikasi antarpemerintah.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya akses informasi mengenai proses peradilan, pemberitahuan kepada perwakilan diplomatik, serta pendampingan terhadap warga negara asing yang menghadapi perkara pidana di negara tempat mereka bekerja.
Hingga informasi yang dihimpun dari laporan-laporan tersebut, pemerintah Bangladesh masih meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perkara dan proses hukum yang berujung pada eksekusi kedua warganya.
Sumber: BBC News Indonesia, The Daily Star Bangladesh, dan detikNews.