JAKARTA — Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unsur TNI menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut kapal berbendera Mongolia di perairan Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).
Pengungkapan ini menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengonfirmasi penyitaan barang bukti dalam jumlah besar pada Jumat (23/10/2026).
Dilansir dari Reuters, ketamin tersebut dikemas dalam 58 karung dengan total berat mencapai 1,16 ton. Nilai jalanan barang bukti itu disebut mencapai Rp3,48 triliun berdasarkan keterangan Kapolri yang dikutip kantor berita tersebut.
Besarnya jumlah barang bukti dan dugaan penggunaan jalur laut lintas negara menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara ini.
Kapal MT Global 168 Diamankan di Belawan
Sebelumnya, melalui keterangan resmi yang dipublikasikan pada 22 Oktober 2026, Polri menyampaikan bahwa kapal MT Global 168 telah diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Operasi pengamanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) oleh tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polair Baharkam Polri, BNN, Bea Cukai, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian sebelumnya menjelaskan bahwa kapal tersebut telah ditarik dan dikawal petugas hingga bersandar di pelabuhan bersama barang bukti ketamin.
Informasi awal yang disampaikan Polri ketika itu belum merinci jumlah barang bukti maupun kronologi lengkap pengungkapan kasus.
Rincian mengenai berat ketamin dan dugaan jalur pengangkutannya kemudian dilaporkan Reuters pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Berangkat dari Malaysia, Dugaan Pemindahan Muatan di Laut
Mengutip laporan Reuters, kapal tersebut berangkat dari Pasir Gudang, Malaysia, kemudian melintasi Selat Malaka menuju Laut Andaman.
Dalam laporan itu, otoritas Indonesia menduga terdapat pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah perjalanan untuk menerima ketamin tersebut.
Kapolri juga menyebut adanya anomali pada sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS) sebelum kapal itu dihentikan petugas.
Meski demikian, dugaan pemindahan muatan dan anomali pelayaran tersebut masih perlu ditempatkan dalam konteks penyelidikan aparat. Rincian mengenai kapal lain yang diduga terlibat maupun keseluruhan jaringan pengiriman belum dapat disimpulkan hanya dari informasi yang tersedia.
Jika dugaan itu terkonfirmasi melalui penyidikan, informasi tersebut dapat membantu menjelaskan bagaimana barang bukti dalam jumlah besar dibawa melalui jalur laut lintas negara.
Delapan Orang Diamankan, Termasuk Warga Negara Taiwan
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang berada di kapal. Reuters melaporkan bahwa mereka terdiri atas tujuh WNI dan satu warga negara Taiwan.
Menurut laporan tersebut, orang-orang yang diamankan mencakup kapten kapal, teknisi kapal, dan seorang awak yang bertugas sebagai oiler atau petugas yang menangani mesin dan sistem pelumas kapal.
Namun, peran masing-masing orang dalam dugaan penyelundupan perlu dibedakan dari tugas mereka di kapal. Informasi mengenai posisi kerja tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Penyidik perlu mendalami keterangan para pihak yang diamankan, asal-usul muatan, dokumen pelayaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut.
Nilai Barang Bukti Disebut Mencapai Rp3,48 Triliun
Jumlah ketamin yang mencapai 1,16 ton dengan nilai jalanan Rp3,48 triliun menjadi salah satu aspek yang paling menyita perhatian dalam pengungkapan ini.
Angka tersebut merupakan nilai yang dilaporkan berdasarkan keterangan Kapolri kepada Reuters, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan dalam persidangan.
Ketamin sendiri dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan dalam praktik medis dan kedokteran hewan. Zat ini juga dapat disalahgunakan untuk mendapatkan efek psikoaktif sehingga peredaran tanpa izin dan penyalahgunaannya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, penyidik masih perlu menjelaskan secara terperinci asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang menguasai muatan, serta dugaan jaringan yang berada di balik pengangkutan tersebut.
Penyidikan Menjadi Kunci Membongkar Jaringan
Pengungkapan 1,16 ton ketamin tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pengawasan jalur laut dan penindakan dugaan penyelundupan narkotika.
Selain memastikan barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium dan prosedur hukum yang berlaku, penyidik perlu menelusuri komunikasi, dokumen pelayaran, serta kemungkinan hubungan dengan pihak-pihak lain.
Bagi publik, perkembangan yang patut ditunggu bukan hanya besarnya barang bukti, melainkan juga kejelasan mengenai asal-usul ketamin, tujuan akhir pengiriman, dan pihak yang diduga mengendalikan distribusinya.
Hingga informasi yang dilaporkan pada 23 Oktober 2026, rincian lengkap mengenai jaringan yang diduga terlibat masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Sumber: MediaHub Polri dan Reuters, laporan 23 Oktober 2026.