JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan Letkol Inf Arman Jab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas yang diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah Arman sebelumnya ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer.
Dilansir dari ANTARA, Rabu (21/10/2026), Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan Arman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran penyewaan rumah dinas.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Rumah Dinas Diduga Digunakan untuk Operasional Judol
Kasus ini bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kompleks KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).
artikel terkait:
Fakta Aneh Judol di Komplek TNI: Kasi Intel Diduga Sewakan Rumah Dinas Negara
KSAD Maruli Sebut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol Memalukan, Letkol Ditahan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono sebelumnya menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti juga disita, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Letkol Arman Sebelumnya Telah Ditahan
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas pada 9 Oktober 2026 menyatakan bahwa Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Pada tahap itu, pihak TNI masih mendalami keterlibatan Arman dalam dugaan aktivitas judi online di rumah dinas yang ditempatinya.
Perkembangan terbaru pada 21 Oktober 2026 menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Arman telah memasuki tahap penetapan tersangka, sebagaimana disampaikan Danpomdam Jaya/Jayakarta.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penetapan tersangka terhadap Arman berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyewaan rumah dinas. Sementara itu, keterkaitan setiap pihak dengan aktivitas operasional judi online perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Karena itu, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seluruh dugaan dalam perkara tersebut telah terbukti di pengadilan.
Pengusutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap bagaimana rumah dinas di lingkungan militer tersebut digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online, termasuk peran masing-masing pihak.
Sumber: ANTARA News, 21 Oktober 2026, dan keterangan resmi TNI yang dikutip ANTARA dalam pemberitaan sebelumnya.