JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI AD sebagai tempat operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, sebagai peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi TNI AD.
Maruli menegaskan, TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli saat ditemui awak media di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa TNI AD menolak segala bentuk aktivitas perjudian daring, termasuk apabila melibatkan anggota militer atau memanfaatkan fasilitas dinas.
artikel terkait:
Perwira TNI Berpangkat Letkol Ditahan, Rumah Dinas di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan operasional judi online di sebuah rumah dinas di kawasan KPAD Cijantung.
Letkol Arman Ditahan Polisi Militer
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menahan seorang perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) bernama Arman untuk menjalani pemeriksaan.
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Rumah dinas yang ditempatinya diduga disewakan kepada warga sipil dan kemudian digunakan sebagai lokasi operasional judi online.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan perwira itu dalam kasus yang sedang diselidiki.
Penyidik masih menelusuri peran Arman serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas perjudian daring di lokasi tersebut.
Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan ini tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada proses hukum yang berlaku.
11 Warga Sipil Diamankan, 32 Komputer Disita
Kasus dugaan markas judi online di KPAD Cijantung terungkap setelah warga sekitar mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu rumah di kompleks tersebut.
artikel terkait:
11 Warga Sipil Diamankan dari Rumah Diduga Markas Judol di Kompleks TNI, 32 Komputer Disita
Warga kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10/2026). Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 warga sipil diamankan. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang diduga berkaitan dengan operasional judi online.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut, termasuk dugaan peran masing-masing orang yang diamankan.
TNI AD Dalami Dugaan Penyalahgunaan Rumah Dinas
Kasus ini menjadi perhatian karena rumah yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online berada di kompleks perumahan yang dihuni prajurit aktif maupun pensiunan TNI.
Penyidik perlu mengungkap bagaimana rumah dinas tersebut dapat digunakan oleh warga sipil untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, termasuk dugaan penyewaan rumah dan penggunaan puluhan komputer di dalamnya.
Pemeriksaan terhadap perwira yang ditahan serta warga sipil yang diamankan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pola operasional dan pihak-pihak yang terlibat.
Maruli menegaskan bahwa institusi TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan untuk mengetahui secara utuh peran setiap pihak dalam kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI AD sebagai lokasi operasional judi online.
kaje/red