Nasional

Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional: Negara Masih Sanggup?

×

Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional: Negara Masih Sanggup?

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Indonesia belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah masih sanggup menangani kebakaran yang melanda sejumlah daerah, meski dampak kabut asap turut menjadi perhatian negara tetangga.

JAKARTA — Sikap pemerintah tersebut kembali disampaikan Dudung dalam konferensi pers pada Senin, 19 Oktober 2026. Menurutnya, penanganan karhutla masih dapat dilakukan melalui koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.

“Masalah penetapan bencana nasional, ya. Sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup,” kata Dudung, dikutip dari ANTARA.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan. Selain mengancam lingkungan, kebakaran juga memicu persoalan kualitas udara dan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Pemerintah Ungkap Kendala Teknis Penanganan Karhutla

Dilansir dari detikNews dan Suara.com, Dudung menjelaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada ketersediaan peralatan dan personel pemadam. Dukungan operasional, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM), juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.

baca juga: Singapura Bongkar 7 Perusahaan Biang Kerok Karhutla di RI, Asapnya Sampai ke Negeri Singa!

Pemerintah, menurut Dudung, telah mengerahkan berbagai unsur untuk menangani kebakaran. Keterlibatan aparat pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pemadaman di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan dari luar negeri tidak dapat langsung dioperasikan tanpa persiapan teknis dan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas penanganan bencana.

“Bukan masalah bantuannya. Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, ya, masalah distribusi BBM dan sebagainya,” ujar Dudung, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Dengan demikian, pemerintah menilai kemampuan penanganan di lapangan dan kesiapan operasional menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebutuhan dukungan tambahan.

Tawaran Bantuan Malaysia Jadi Perhatian

Persoalan bantuan internasional turut menjadi sorotan dalam penanganan karhutla tahun ini. Malaysia sebelumnya menawarkan dukungan berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk membantu upaya pemadaman kebakaran di Indonesia.

Namun, pemanfaatan bantuan tersebut membutuhkan koordinasi teknis agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi operasi di lapangan.

Sementara itu, Reuters dalam laporannya pada 16 Oktober 2026 menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerimaan bantuan dari negara-negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan.

Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pembahasan teknis mengenai bantuan tersebut sedang dilakukan melalui BNPB. Kepala BNPB yang baru dilantik juga tengah meninjau bentuk bantuan yang dapat dipercepat pelaksanaannya.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa belum ditetapkannya status bencana nasional tidak serta-merta berarti Indonesia menutup pintu terhadap bantuan internasional.

Persoalan penetapan status bencana dan mekanisme penerimaan bantuan merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Pemerintah tetap perlu memastikan setiap dukungan yang diterima dapat digunakan secara efektif dan terkoordinasi.

Kabut Asap Melintasi Batas Negara

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak di Indonesia. Kabut asap juga menjadi persoalan lintas negara, khususnya bagi Malaysia dan Singapura.

Reuters melaporkan pada 13 Oktober 2026 bahwa kebakaran yang diperburuk kondisi El Niño telah memicu penurunan kualitas udara dan peningkatan gangguan pernapasan. Sejumlah wilayah di Malaysia bahkan mengalami penutupan sekolah akibat kondisi udara yang memburuk.

Laporan tersebut juga menyebut data Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat 277.075 kasus gangguan pernapasan yang dikaitkan dengan kabut asap di tujuh provinsi hingga 12 Oktober 2026. Angka itu meningkat dibandingkan 113.336 kasus yang dilaporkan pada 9 September 2026.

Data tersebut merupakan angka yang dilaporkan dalam pemberitaan Reuters dan merujuk pada periode tertentu, bukan jumlah kasus terbaru per 19 Oktober 2026.

Di sisi lain, estimasi luas lahan terbakar juga berbeda antara data resmi dan pemantauan organisasi lingkungan. Reuters mengutip organisasi lingkungan Auriga yang memperkirakan lebih dari 637.000 hektare lahan terdampak kebakaran sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Nusantara Atlas memperkirakan luasnya mendekati 900.000 hektare.

Angka-angka tersebut merupakan estimasi dari organisasi pemantau, bukan angka resmi terbaru pemerintah. Karena itu, data luas kebakaran masih memerlukan pembaruan dan verifikasi lebih lanjut.

Status Bencana Nasional Masih Menjadi Perhatian

Penetapan status bencana nasional menjadi salah satu aspek yang terus diperhatikan dalam penanganan karhutla. Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi sebelumnya menyatakan bahwa penentuan tingkat status bencana, baik nasional maupun daerah, masih perlu dilihat berdasarkan kondisi dan kebutuhan penanganan.

Dalam pemberitaan Suara.com pada 19 Oktober 2026, Kristomei menekankan pentingnya kecepatan respons di lapangan. Menurutnya, penetapan status harus berjalan seiring dengan tindakan nyata untuk menangani bencana.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah menyatakan masih mampu menangani karhutla melalui pengerahan berbagai unsur. Namun, efektivitas pemadaman, perkembangan kualitas udara, dampak kesehatan, serta kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak tetap menjadi indikator penting untuk dipantau.

Penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memadamkan api, tetapi juga perlindungan masyarakat, pemulihan lingkungan, dan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kondisi di lapangan, hasil evaluasi pemerintah, serta efektivitas koordinasi antarlembaga dan dukungan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *