Nasional

Izin 6 Perusahaan Dibekukan Lagi! Total 32 Korporasi Terseret Sanksi Karhutla

×

Izin 6 Perusahaan Dibekukan Lagi! Total 32 Korporasi Terseret Sanksi Karhutla

Sebarkan artikel ini
izin perusahaan penyebab karhutla di bekukan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah / sc

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Langkah ini menambah jumlah perusahaan sektor kehutanan yang telah dikenai sanksi menjadi 32 korporasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin tersebut pada Rabu (21/10/2026), menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta.

baca juga: 11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Asing Jadi Sorotan!

Mengutip siaran pers resmi Kementerian Kehutanan, pembekuan izin enam perusahaan itu disertai tindakan paksa untuk memulihkan ekosistem hutan. Secara keseluruhan, cakupan konsesi 32 perusahaan yang dikenai tindakan administratif mencapai 1.931.115 hektare.

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan.

Enam Perusahaan yang Izinnya Dibekukan

Kementerian Kehutanan menyebut enam perusahaan yang dikenai sanksi terbaru tersebut berada di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah.

Berikut daftar perusahaan beserta wilayah yang disebut dalam pengumuman resmi pemerintah:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya – Kabupaten Gunung Mas.
  2. PT Taiyoung Enggreen – Kabupaten Gunung Mas.
  3. PT Hutan Produksi Lestari – Kabupaten Kapuas.
  4. PT Ramang Agro Lestari – Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang – Kabupaten Gunung Mas.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati – Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas.

Kementerian Kehutanan menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Pengumuman tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana. Sanksi administratif dan proses pidana merupakan jalur penegakan hukum yang berbeda.

Total Konsesi Capai 1,93 Juta Hektare

Dalam siaran pers yang sama, Kementerian Kehutanan menyebut total cakupan konsesi 32 perusahaan yang dikenai tindakan administratif mencapai 1.931.115 hektare.

Baca juga: Prabowo Sebut Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan, Izin Perusahaan Terancam Dicabut!

Angka tersebut merupakan luas konsesi yang tercakup dalam tindakan administratif, bukan luas lahan yang dipastikan terbakar.

Sebelum penambahan enam perusahaan terbaru, sebanyak 26 perusahaan telah lebih dahulu dikenai tindakan administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem.

Dengan demikian, langkah terbaru pemerintah memperluas penindakan administratif terhadap pemegang perizinan berusaha di sektor kehutanan yang berkaitan dengan penanganan karhutla.

Menhut Buka Peluang Proses Pidana

Raja Juli menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga berupaya meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegas Raja Juli.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Mengutip laporan ANTARA pada 21 Oktober 2026, Raja Juli juga menyatakan bahwa perusahaan yang dikenai sanksi administratif tidak tertutup kemungkinan diproses secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Artinya, pembekuan izin tidak otomatis mengakhiri penanganan perkara. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat dasar hukum bagi penyidikan pidana terhadap pihak terkait.

Sekitar 120 Kasus Masih Berproses

Selain mengumumkan sanksi terhadap enam perusahaan, Raja Juli menyampaikan bahwa sekitar 120 kasus masih berproses di lingkungan Kementerian Kehutanan per 21 Oktober 2026.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memperkuat penanganan perkara yang berkaitan dengan karhutla.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan penanganan administratif di Kementerian Kehutanan dengan kemungkinan penegakan hukum pidana oleh aparat berwenang.

Meski demikian, angka 120 kasus yang sedang berproses tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah perusahaan yang telah menjadi tersangka. Status dan perkembangan setiap perkara perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi pemerintah.

Publik Menanti Pemulihan Lingkungan

Pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem menjadi dua aspek penting dalam penanganan karhutla yang berkaitan dengan pemegang konsesi kehutanan.

Selain penegakan hukum, pemulihan kawasan terdampak diperlukan untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran berulang.

Publik kini menantikan pelaksanaan kewajiban pemulihan tersebut, perkembangan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi, serta kejelasan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka agar masyarakat dapat membedakan sanksi administratif, proses penyidikan, dan putusan pengadilan.

Sumber: Siaran pers resmi Kementerian Kehutanan, 21 Oktober 2026; ANTARA News, 21 Oktober 2026; detikNews, 21 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *