JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Greenpeace Indonesia menyebut luas area terbakar sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai 1,9 juta hektare. Angka tersebut jauh berbeda dari catatan resmi pemerintah yang mencatat sekitar 202.010 hektare hingga Agustus 2026.
Perbedaan data ini memunculkan pertanyaan mengenai metode penghitungan, cakupan wilayah, dan periode pemantauan yang digunakan dalam mengukur luas karhutla di Indonesia.
Mengutip pemberitaan iNews pada Kamis (22/10/2026), Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik, menyampaikan angka 1,9 juta hektare berdasarkan analisis Nusantara Atlas yang dirilis pada 21 Oktober 2026.
Menurut Kiki, angka tersebut bahkan melampaui luas karhutla pada 2019 yang disebut mencapai 1,6 juta hektare.
Sementara itu, data Kementerian Kehutanan melalui sistem SiPongi mencatat luas karhutla sebesar 202.004,30 hektare pada Januari–Juli 2026, kemudian mencapai 202.010 hektare hingga Agustus.
Perbedaan tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan rentang waktu dan metode yang digunakan masing-masing pihak, bukan langsung dianggap sebagai angka yang saling setara.
Greenpeace Ungkap Analisis Karhutla 2026
Dalam keterangannya yang diberitakan sejumlah media nasional, Greenpeace menyatakan analisis Nusantara Atlas menunjukkan besarnya area yang terdampak kebakaran selama sembilan bulan pertama 2026.
Organisasi lingkungan tersebut juga menggunakan berbagai sumber pemantauan, termasuk data dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), untuk mengidentifikasi titik sumber asap.
Dalam periode 4 Agustus hingga 18 Oktober 2026, Greenpeace melaporkan menemukan 11.632 titik sumber asap.
baca juga: Singapura Bongkar 7 Perusahaan Biang Kerok Karhutla di RI, Asapnya Sampai ke Negeri Singa!
Namun, titik sumber asap tidak dapat langsung disamakan dengan luas lahan yang terbakar. Penghitungan luasan membutuhkan analisis lanjutan terhadap area yang terdampak kebakaran.
Karena itu, angka 1,9 juta hektare yang dikemukakan Greenpeace perlu dipahami sebagai hasil analisis lembaga tersebut, dengan metodologi dan cakupan data yang perlu ditelaah lebih lanjut.
Pemerintah Tegaskan Penanganan Karhutla Berjalan
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menanggapi kritik Greenpeace dengan menyatakan bahwa penanganan karhutla terus berlangsung di sejumlah wilayah.
Dalam siaran pers pada 21 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menyebut pemerintah telah mengerahkan personel, memperkuat operasi pemadaman bersama masyarakat, mendukung operasi udara, serta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa kritik publik tetap dihormati, tetapi penilaian terhadap penanganan karhutla juga perlu mempertimbangkan kegiatan pemadaman dan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari konteks pemberitaan, mengingat perbedaan angka luasan kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penanganan di lapangan tidak dilakukan.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, data luas kebakaran, hasil pemantauan satelit, operasi pemadaman, dan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran perlu diperiksa secara terpisah.
BNPB Masih Tangani Kebakaran di Sejumlah Provinsi
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 21 Oktober 2026, penanganan karhutla masih menjadi prioritas di enam provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Riau.
BNPB melaporkan lebih dari 502 hektare lahan telah berhasil dipadamkan dari total area sasaran penanganan seluas lebih dari 983 hektare di enam provinsi tersebut. Sekitar 481 hektare lainnya masih dalam penanganan.
Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan area belum padam terbesar dalam laporan itu, yakni lebih dari 321 hektare, disusul Sumatera Selatan dengan lebih dari 84 hektare.
Angka tersebut merupakan data area yang menjadi sasaran penanganan pada wilayah prioritas, bukan total akumulasi luas karhutla nasional sepanjang tahun.
Pembedaan ini penting agar data operasional pemadaman tidak disalahartikan sebagai keseluruhan luas lahan yang terbakar di Indonesia.
Perbedaan Data Perlu Dijelaskan secara Terbuka
Perbedaan angka yang disampaikan Greenpeace dan pemerintah menjadi alasan penting untuk menelaah metode penghitungan luas karhutla secara terbuka.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain definisi area terbakar, periode pengamatan, penggunaan citra satelit, proses verifikasi lapangan, serta cara menghitung area yang mengalami kebakaran berulang.
Data titik panas atau hotspot juga tidak selalu identik dengan kebakaran yang telah terkonfirmasi. Sebaliknya, penghitungan area terbakar membutuhkan pendekatan yang dapat mengidentifikasi luasan lahan yang benar-benar terdampak.
Transparansi metodologi akan membantu publik memahami mengapa hasil analisis dapat berbeda dan bagaimana angka tersebut digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan serta penanganan karhutla.
Di tengah perbedaan data tersebut, upaya pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, pengawasan kawasan rawan kebakaran, dan penegakan hukum tetap menjadi perhatian utama.
Perkembangan karhutla pada 2026 masih perlu dipantau melalui pembaruan data resmi dan hasil analisis independen agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai skala kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Sumber: Greenpeace Indonesia melalui pemberitaan iNews, Kementerian Kehutanan, dan BNPB, pembaruan 21–22 Oktober 2026.