PARAGRAFNEWS.CO – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi terbakar di perairan Selat Sunda saat hendak bersandar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/10/2026) sore. Insiden tersebut membuat ratusan penumpang harus dievakuasi, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Kapal yang melayani rute Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak itu mengangkut 420 penumpang dan 89 unit kendaraan berdasarkan data manifes. Seluruh penumpang dan awak kapal dilaporkan berhasil dievakuasi.
Mengutip laporan ANTARA, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi kebakaran terjadi ketika KMP Batumandi sedang melakukan proses olah gerak untuk bersandar menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menjelaskan petugas darat melihat percikan api di bagian buritan kapal sekitar pukul 16.15 WIB. Api muncul di dek atas yang digunakan untuk mengangkut kendaraan kecil.
“Belum diketahui pasti penyebab insiden kebakaran tersebut,” ujar Windy, sebagaimana dikutip ANTARA dalam laporan pada Selasa (20/10/2026).
Kronologi KMP Batumandi Terbakar di Selat Sunda
Sebelum insiden terjadi, KMP Batumandi bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada Selasa siang. Kapal kemudian mengalami kebakaran ketika berada di perairan sekitar Pulau Merak Besar, tidak jauh dari Pelabuhan Merak.
Berdasarkan laporan ANTARA dan keterangan ASDP, percikan api pertama kali terlihat di bagian belakang kapal sekitar pukul 16.15 WIB. Kondisi tersebut kemudian memicu penanganan darurat di perairan Selat Sunda.
Petugas gabungan dari unsur pelabuhan, Basarnas, kepolisian, serta pihak terkait dikerahkan untuk membantu proses evakuasi dan penanganan kebakaran.
Mengutip laporan detikNews, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Yogie Nugraha, menyebut informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) Merak menyatakan seluruh penumpang dan awak telah dievakuasi ke KMP Royce 1.
Proses evakuasi juga melibatkan dukungan sejumlah unsur di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan penumpang dapat dipindahkan dari kapal yang terbakar.
Sebanyak 16 Penumpang Mendapatkan Perawatan Medis
Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kepanikan di atas kapal, tetapi juga membuat sejumlah penumpang membutuhkan penanganan kesehatan.
Dilansir Liputan6.com pada Rabu (21/10/2026), sebanyak 16 penumpang dilaporkan dibawa ke Puskesmas Pulomerak dan Rumah Sakit Krakatau Medika untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, berdasarkan data manifes yang disampaikan Polda Banten, KMP Batumandi mengangkut 420 penumpang, terdiri atas 393 orang yang berada di dalam kendaraan dan 27 penumpang pejalan kaki. Kapal tersebut juga membawa 89 unit kendaraan.
Petugas melakukan pendataan ulang terhadap penumpang yang berhasil dievakuasi untuk memastikan seluruh orang di dalam manifes teridentifikasi dan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.
Dalam laporan yang sama, seluruh penumpang dan awak kapal dinyatakan berhasil dievakuasi. Meski demikian, penanganan terhadap penumpang yang membutuhkan perawatan tetap dilakukan setelah mereka tiba di pelabuhan.
Penyebab Kebakaran KMP Batumandi Masih Diselidiki
Hingga Rabu (21/10/2026), penyebab pasti kebakaran KMP Batumandi belum dapat dipastikan. Pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber api dan rangkaian kejadian yang menyebabkan kapal tersebut terbakar.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo, mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan sesuai kewenangan instansi terkait.
Mengutip ANTARA, Heru menegaskan perusahaan akan mengikuti proses pemeriksaan dan menyampaikan perkembangan informasi berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
ASDP juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa dan pihak-pihak yang terdampak akibat insiden tersebut.
Peristiwa kebakaran KMP Batumandi menjadi perhatian terhadap aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, terutama saat kapal menjalani proses olah gerak menuju dermaga.
Penyebab kebakaran, tingkat kerusakan kapal, serta dampak terhadap kendaraan yang berada di atasnya masih perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang. (**)