Keamanan DigitalNasional

Komdigi Ungkap Data Lama Kembali Beredar, Situs Penjual Data Pribadi Diusut

×

Komdigi Ungkap Data Lama Kembali Beredar, Situs Penjual Data Pribadi Diusut

Sebarkan artikel ini

Komdigi bersama Polri dan BSSN mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital. BSSN menyebut data yang beredar merupakan data lama yang kembali disebarluaskan.

data pribadi
Ilustrasi keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital. Foto: Ilustrasi AI

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengusut dugaan penyebaran dan perdagangan data pribadi secara ilegal yang kembali ramai di ruang digital.

Dalam siaran pers Komdigi pada Jumat, 2 Oktober 2026, pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri persoalan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.

BSSN: Data yang Beredar Merupakan Data Lama

Salah satu poin penting dalam keterangan resmi Komdigi adalah penjelasan mengenai status data yang kini kembali ramai diperbincangkan.

Menurut Alexander, berdasarkan penjelasan BSSN, data tersebut bukan data baru, melainkan data lama yang kembali diramaikan dan diedarkan.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali.”

Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan maupun memperjualbelikan data pribadi tersebut.

Dengan demikian, informasi yang beredar saat ini perlu dibedakan antara data lama yang kembali muncul dengan dugaan adanya kebocoran baru.

Hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, pemerintah belum menyatakan bahwa peredaran data tersebut merupakan kebocoran baru dari sistem Komdigi.

Komdigi Telusuri Situs yang Diduga Jual Data

Selain menelusuri sumber data, Komdigi juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait sejumlah situs yang ditemukan atau diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi.

Alexander mengatakan situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan dapat ditindak sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui dari mana data berasal, bagaimana data disebarkan, sarana apa yang digunakan, serta siapa saja pihak yang terlibat.

Data Lama Tetap Dilindungi

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain meskipun informasi tersebut sudah terlebih dahulu muncul di internet.

Alexander menegaskan bahwa data pribadi yang telah beredar di ruang digital tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain.”

Menurut Komdigi, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Isu Data Menkomdigi Ikut Ramai

Peredaran data lama ini menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan dan unggahan di media sosial yang mengaitkannya dengan data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Namun, penting dicatat bahwa siaran pers resmi Komdigi tidak secara spesifik menyatakan bahwa kasus yang sedang diusut tersebut merupakan kebocoran baru dari data pribadi Menkomdigi.

Okezone pada Sabtu, 3 Oktober 2026, juga mencatat bahwa siaran resmi Komdigi tidak secara spesifik menyebut hubungan langsung antara pengusutan jual beli data tersebut dengan kabar dugaan kebocoran data pribadi Meutya Hafid.

Karena itu, klaim mengenai data pribadi Menkomdigi perlu ditempatkan sebagai bagian dari isu yang sedang ramai diperbincangkan, sementara status dan sumber datanya masih menjadi bagian dari penelusuran.

Penyebaran Data Bisa Melalui Banyak Kanal

Komdigi menyebut ancaman terhadap keamanan data terus berkembang dan dapat berlangsung melalui berbagai platform maupun saluran digital.

Data yang pernah terekspos juga dapat kembali muncul setelah beberapa waktu, termasuk melalui kanal yang berbeda dari sumber awal.

Karena itu, penanganan tidak hanya membutuhkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan pengelola sistem elektronik, platform digital, serta masyarakat.

Komdigi menilai perlindungan data merupakan tanggung jawab bersama, terutama ketika data pribadi telah masuk ke ruang digital.

Komdigi dan Polri Lanjutkan Penelusuran

Hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, proses penelusuran masih berlangsung.

Komdigi bersama Polri dan BSSN diarahkan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, situs atau sarana yang digunakan untuk perdagangan data, serta pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, masyarakat diminta tidak ikut mengunduh, membeli, menyebarkan ulang, atau mempublikasikan data pribadi milik orang lain.

Sumber utama: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital, 2 Oktober 2026; ANTARA, 2 Oktober 2026; laporan perkembangan Okezone dan iNews, 3 Oktober 2026.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *