PAMEKASAN – Penolakan terhadap pembangunan gerai ritel modern Indomaret di Desa Pana’an, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berujung pada aksi pembongkaran bangunan oleh massa, Rabu (7/10/2026).
Ratusan massa yang mengatasnamakan alumni dan simpatisan pondok pesantren di Kecamatan Palengaan mendatangi lokasi pembangunan sejak pagi. Massa kemudian menggunakan alat berat jenis backhoe loader untuk membongkar bagian bangunan gerai tersebut.
Dilansir dari ANTARA Jawa Timur, massa juga merusak papan nama serta sejumlah material bangunan. Polisi yang berada di lokasi kemudian melakukan pendekatan dan imbauan untuk meredam situasi.
Baca juga: Mayat Terborgol di Bangunan Calon SPPG Kendal Diduga Dibunuh, Kepala Korban Dihantam Benda Tumpul
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan upaya petugas berhasil mencegah bangunan dirubuhkan secara keseluruhan.
Penolakan Sudah Disampaikan Sebelum Pembongkaran
Aksi pembongkaran tersebut bukan merupakan penolakan yang muncul secara tiba-tiba.
Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan ulama Palengaan mendatangi Pendopo Ronggosukowati untuk menyampaikan keberatan terhadap pembangunan gerai Indomaret di Desa Pana’an.
Mengutip Maduranet, penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang disebut ditandatangani 14 tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Palengaan. Mereka meminta pemerintah daerah meninjau kembali pembangunan gerai tersebut.
Sebelumnya, penolakan serupa juga pernah disampaikan pada Juli 2026. Saat itu, alumni pondok pesantren dan tokoh masyarakat meminta pembangunan gerai Indomaret dihentikan.
Warga Khawatir Berdampak pada UMKM
Kelompok yang menolak keberadaan ritel modern tersebut menyatakan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha masyarakat dan UMKM di sekitar wilayah Palengaan.
Dalam pemberitaan Jurnal Pelopor, perwakilan kelompok penolak menyebut keberadaan ritel modern dikhawatirkan berdampak terhadap pedagang tradisional dan usaha kecil di lingkungan sekitar.
Kelompok penolak juga menyatakan terdapat kesepakatan di lingkungan ulama dan pesantren Palengaan untuk mempertahankan pengembangan ekonomi masyarakat lokal.
Namun, klaim mengenai kesepakatan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang menolak pembangunan dan perlu dibedakan dari fakta mengenai status perizinan gerai.
Pihak Indomaret Sebut Prosedur Telah Dijalankan
Di sisi lain, pihak Indomaret sebelumnya memberikan penjelasan berbeda mengenai proses pembangunan.
Mengutip pemberitaan sebelumnya, Tim Perizinan Indomaret Madura, Bowo, menyatakan pihak perusahaan telah melakukan sejumlah proses sebelum pembangunan dimulai, termasuk pengecekan sertifikat tanah, persetujuan lingkungan, koordinasi dengan pemerintah desa dan komunikasi dengan warga sekitar.
Pihak perusahaan juga menyatakan proses administrasi telah dilakukan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Dengan demikian, polemik ini memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan. Kelompok masyarakat menolak keberadaan gerai tersebut dan meminta pembangunan dihentikan, sementara pihak perusahaan menyatakan prosedur yang diperlukan telah dijalankan.
Polisi Minta Persoalan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Situasi di lokasi sempat memanas ketika massa melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
Polres Pamekasan kemudian melakukan pengamanan dan pendekatan kepada massa. Polisi menyatakan bangunan tidak sampai dirubuhkan seluruhnya karena petugas berhasil meredam situasi.
Dilansir ANTARA, polisi meminta persoalan terkait pembangunan gerai tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan perusakan.
Sementara itu, Camat Palengaan Hasyim Abdurrahim mengatakan kehadirannya di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini ditulis, polemik pembangunan gerai Indomaret di Desa Pana’an masih menjadi perhatian masyarakat. Persoalan mengenai penolakan warga, dampak terhadap UMKM serta status perizinan pembangunan menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan. (kaje/red)