PARAGRAFNEWS.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Tatang ditangkap setelah kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (6/10/2026) malam. Sebelumnya, Tatang sempat berada di luar negeri ketika proses penyidikan perkara tersebut berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang disita penyidik diperkirakan mencapai Rp253,075 miliar, terdiri atas puluhan ribu unit ponsel beserta komponennya dan ratusan ribu perlengkapan bayi.
Ditangkap Usai Tiba dari Seoul
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan Tatang bermula dari informasi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai kedatangan seseorang yang masuk dalam daftar pemantauan keimigrasian.
Baca juga: Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Polisi
Tatang diketahui tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 dengan rute Incheon–Jakarta.
Setelah menerima informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan petugas Imigrasi dan mendatangi area pemeriksaan kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik menangkap Tatang dengan didampingi petugas Imigrasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan iPhone 16 Pro, serta paspor, kartu tanda penduduk (KTP), dan tiket penerbangan milik tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Tatang kemudian ditahan di rumah tahanan Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Ponsel dan Perlengkapan Bayi Capai Rp253 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponen, termasuk suku cadang, layar LCD, baterai, mesin, dan bagian lainnya.
Nilai barang bukti ponsel beserta komponennya diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara dugaan impor ilegal tersebut mencapai sekitar Rp253,075 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi barang bukti dalam keseluruhan perkara, bukan barang yang ditemukan saat penangkapan Tatang di bandara.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam kegiatan impor ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata.
Sebelum Tatang ditangkap, berkas perkara dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemberkasan perkara Tatang untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Penangkapan Tatang menjadi bagian dari upaya penyidik menuntaskan perkara dugaan impor ilegal tersebut. Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara Tatang sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan barang impor dalam jumlah besar dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam kegiatan impor tersebut.
Tatang Winata masih berstatus tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. (**)