Kriminal

Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

×

Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PARAGRAFNEWS.CO – Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial KDA (19) di sebuah kamar indekos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri jejak digital untuk mengungkap keberadaan mereka.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tangan dan kaki terikat di sebuah kamar indekos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, pada Kamis (8/10/2026).

Baca: Polda Kaltim Amankan Pemuda di Sangatta, Hampir 2 Kg Sabu Disita

Informasi penangkapan kedua tersangka disampaikan Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10/2026).

Polisi Tangkap Tersangka di Jakarta Timur dan Bekasi

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pengejaran setelah menerima informasi penemuan jenazah korban.

Polisi kemudian menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, informasi lapangan, serta analisis data digital untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para tersangka.

KDO ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam. Setelah penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan ATW di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi.

Dari operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.

Diduga Bermotif Ekonomi

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban dengan motif ekonomi.

Polisi menduga tindakan tersebut berkaitan dengan upaya mengambil telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp250 ribu milik korban.

Meski demikian, dugaan motif dan keterlibatan masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses hukum. Pembuktian perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian.

Korban Ditemukan di Kamar Mandi Indekos

Sebelum penangkapan dilakukan, warga dikejutkan oleh penemuan jenazah KDA di sebuah kamar indekos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ANTARA dari kepolisian, korban ditemukan pada Kamis (8/10/2026) dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia. Korban juga dilaporkan mengalami memar pada bagian kiri wajah dan lehernya terikat menggunakan kaus hitam.

Penemuan tersebut bermula ketika pengelola indekos hendak memeriksa kamar yang sebelumnya akan disewa seorang pria yang mengaku bernama Daniel.

Pria tersebut disebut datang pada Selasa (6/10/2026) dan menyampaikan rencana menyewa kamar. Namun, hingga Kamis, ia tidak kunjung datang untuk menyelesaikan pembayaran maupun menyerahkan salinan kartu identitas seperti yang dijanjikan.

Kecurigaan muncul setelah penghuni kamar di sebelahnya mencium bau tidak sedap dari kamar tersebut. Pengelola kemudian berkoordinasi dengan ketua RT dan Bhabinkamtibmas untuk memeriksa kamar menggunakan kunci duplikat.

Saat pintu dibuka, jenazah korban ditemukan di area kamar mandi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Makasar untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

Masyarakat dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta memastikan pertanggungjawaban hukum para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *