JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kendaraan yang disita terdiri atas dua unit BMW, satu AION, dan satu BYD Atto 3 Superior.
Penyitaan terbaru dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, ketika penyidik KPK menyita satu unit mobil BMW dari tersangka Richard Erlangga. Dengan penambahan tersebut, total kendaraan yang telah disita dalam perkara ini mencapai empat unit.
Dilansir dari ANTARA, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tiga mobil sebelumnya disita dalam rangkaian penggeledahan pada 15–19 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta.
“Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka BMS (Bima Setiawan) dan pihak terkait yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi, Jumat, 23 Oktober 2026.
Tiga kendaraan tersebut terdiri atas satu unit AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW. Sementara satu unit BMW lainnya disita dari Richard Erlangga.
KPK Analisis Empat Mobil sebagai Barang Bukti
KPK akan menganalisis kendaraan-kendaraan tersebut untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dana penanganan bencana di BNPB.
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BNPB dan lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap penyitaan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto.
Meski demikian, penyitaan kendaraan maupun aset lainnya masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Hubungan setiap aset dengan dugaan tindak pidana perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima Setiawan diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB ketika lembaga tersebut dipimpin Letjen TNI Suharyanto. Bima juga merupakan adik Suharyanto.
Adapun Gabriel Purwaka Sigit merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Richard Erlangga juga disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
Sementara itu, Gery Prasetiawan merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras, sedangkan Syifa Nrika Ghifarin berasal dari pihak swasta.
Pengadaan Dana Bencana Turut Didalami
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mendalami penggunaan Dana Siap Pakai BNPB untuk pengadaan yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Mengutip pemberitaan detikNews pada Jumat, 23 Oktober 2026, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dana siap pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana.
KPK menduga terdapat penyedia yang terafiliasi dengan Bima Setiawan dalam proses pengadaan tersebut, dengan nilai pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Penyidik juga menduga sebagian dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.
Menurut keterangan yang diberitakan detikNews, kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan KPK dan harus diuji melalui proses hukum.
KPK Juga Berkoordinasi dengan Puspom TNI
Perkara ini turut menjadi perhatian karena KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai dugaan keterlibatan personel militer aktif.
ANTARA melaporkan bahwa pada Selasa, 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penanganan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK masih mendalami perkara ini untuk mengungkap rangkaian penggunaan dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta keterkaitan aset yang telah disita dengan dugaan tindak pidana.
kaje/red