HukumNasional

Ironi Dana Bencana! Adik Eks Kepala BNPB Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Saham Rp30,98 Miliar

×

Ironi Dana Bencana! Adik Eks Kepala BNPB Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Saham Rp30,98 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat bencana justru disorot dalam penyidikan KPK setelah alirannya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham bernilai Rp30,98 miliar melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Adik Eks Kepala BNPB Beli Saham Rp30,98 Miliar dari Dana Bencana
KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bencana BNPB Rp148 miliar. Saham senilai Rp30,98 miliar melalui perusahaan terafiliasi ikut disorot.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran dana pengadaan barang dan jasa yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham senilai Rp30,98 miliar.

Nama Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, menjadi sorotan dalam perkara ini. KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan BNPB terafiliasi dengan Bima.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut KPK, pengadaan yang disorot berlangsung sepanjang 2024 hingga 2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.

Saham Rp30,98 Miliar Lewat Perusahaan Terafiliasi

KPK mengungkapkan, PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia (MDLA), setara dengan 1,07 persen kepemilikan.

Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.

Achmad Taufik menjelaskan bahwa pembelian saham tersebut menjadi salah satu temuan penyidik dalam penelusuran penggunaan Dana Siap Pakai BNPB.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Jumat (16/10/2026).

Temuan ini menambah sorotan terhadap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang berkaitan dengan penanganan bencana. Meski demikian, nilai Rp30,98 miliar merupakan nilai saham berdasarkan harga pada tanggal yang disebutkan KPK, bukan otomatis jumlah uang hasil korupsi yang telah terbukti digunakan untuk pembelian tersebut.

Pengadaan BNPB Rp148 Miliar Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, KPK menyebut sejumlah penyedia barang dan jasa diduga terafiliasi dengan Bima selaku tenaga ahli kepala BNPB saat itu.

Pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Total nilai pengadaan yang menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

Berikut rinciannya:

  • Tahun 2024: Rp45,76 miliar.
  • Tahun 2025: Rp52,27 miliar.
  • Tahun 2026: Rp50 miliar.

KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik tengah menelusuri hubungan antara para pihak yang terlibat, perusahaan penyedia, serta aliran dana yang bersumber dari anggaran penanganan bencana.

Dana Siap Pakai sendiri merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut menjadi persoalan serius yang menyangkut tata kelola anggaran kebencanaan.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.

Mereka adalah:

  1. Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
  2. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
  3. Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  4. Gery Prasetiawan, pihak swasta sekaligus Direktur PT Trans Lintas Selaras.
  5. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua klaster dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan BNPB.

Pada klaster suap, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada pejabat BNPB yang berkaitan dengan pengadaan. Rincian peran masing-masing tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Namun, status tersangka tidak berarti para pihak telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto

Dalam perkembangan penyidikan pada 16 Oktober 2026, KPK juga mengungkap penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto.

KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan BNPB pada 14–15 Oktober 2026, termasuk ruangan kepala BNPB. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri perkara.

Penyitaan barang bukti tersebut berbeda dari nilai kepemilikan saham Rp30,98 miliar yang diungkap KPK. Keduanya tidak dapat dijumlahkan begitu saja sebagai total kerugian negara karena memiliki konteks dan dasar penghitungan yang berbeda.

Dana Darurat Bencana dan Ujian Akuntabilitas

Pengungkapan perkara ini kembali menempatkan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat sebagai persoalan penting. Mekanisme penunjukan langsung dapat dibutuhkan untuk merespons keadaan mendesak, tetapi pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan dan bebas dari konflik kepentingan.

Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini akan menjadi persoalan serius dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana.

Untuk saat ini, penyidik KPK masih mendalami dugaan aliran dana, hubungan perusahaan dengan para tersangka, serta peran masing-masing pihak dalam pengadaan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggaran penanganan bencana harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat semestinya digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sumber: Keterangan resmi KPK, ANTARA, dan detikNews, 16 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *