JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang untuk diperiksa. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (14/10/2026).
Selain mengamankan para pihak, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
artikel terkait:
OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Lima Tersangka Ditahan
Dilansir dari ANTARA News dan detikNews, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Bima Setyawan termasuk salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Bima Setyawan, Adik Kepala BNPB, Masuk Daftar Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi informasi mengenai penetapan Bima Setyawan sebagai tersangka ketika memberikan keterangan kepada wartawan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Bima diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lingkungan BNPB.
Setyo menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga seseorang.
Menurut Setyo, penyidik menilai pertanggungjawaban hukum berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hubungan keluarga dengan pejabat negara tidak dengan sendirinya menjadi dasar penetapan tersangka. Proses hukum harus didasarkan pada bukti dan dugaan keterlibatan dalam perkara yang sedang disidik.
Mengutip laporan ANTARA pada Rabu (14/10/2026), empat tersangka lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
Lima Tersangka OTT BNPB
Berdasarkan laporan Media Indonesia dan sejumlah media nasional pada 14 Oktober 2026, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga pihak dari lingkungan BNPB dan dua orang dari pihak swasta.
Mereka adalah:
- Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli di lingkungan BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB.
- Gery P, pihak swasta.
- Syifa N G, pihak swasta.
Kelima nama tersebut diberitakan dalam laporan Media Indonesia dan detikNews pada Rabu (14/10/2026).
KPK telah menahan kelima tersangka di rumah tahanan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam operasi tersebut dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pemberitaan ANTARA, Rustian tidak termasuk lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan tersebut.
Perbedaan status hukum ini penting dicermati agar pemberitaan tidak menyamakan pihak yang diamankan untuk diperiksa dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan
KPK menyatakan perkara OTT BNPB berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana.
Dalam laporan IDN Times pada 14 Oktober 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik mendalami dua klaster dugaan dalam perkara tersebut, yakni konflik kepentingan dan suap.
KPK juga menyoroti penggunaan Dana Siap Pakai yang semestinya dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, rincian lengkap mengenai pengadaan yang menjadi objek perkara, bentuk dugaan konflik kepentingan, pihak yang diduga memberikan atau menerima suap, serta nilai transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana masih perlu merujuk pada penjelasan resmi penyidik.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya penyimpangan pada proyek penanganan bencana tertentu sebelum KPK mengungkapkan konstruksi perkara secara lengkap.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Adapun jumlah keseluruhan emas dan penjelasan terperinci mengenai asal-usul uang yang disita belum dipaparkan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.
Penyitaan uang dan emas menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti. Namun, nilai barang bukti tersebut tidak otomatis menunjukkan besaran kerugian negara ataupun membuktikan keterlibatan setiap tersangka.
Keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
BNPB Hormati Proses Hukum
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen bersikap kooperatif.
Juru Bicara BNPB Berton SP Panjaitan menyampaikan bahwa lembaganya siap memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, BNPB memastikan pelayanan publik dan kegiatan penanggulangan bencana tetap dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawab lembaga.
Publik Menunggu Penjelasan Lengkap KPK
Penetapan lima tersangka dalam OTT BNPB membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan Dana Siap Pakai kebencanaan.
Perhatian publik kini tertuju pada penjelasan lebih rinci mengenai peran setiap tersangka, konstruksi dugaan konflik kepentingan dan suap, serta bagaimana proses pengadaan yang diselidiki berlangsung.
Transparansi penanganan perkara menjadi penting karena dana kebencanaan berkaitan dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat dan pelayanan masyarakat yang terdampak bencana.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: ANTARA News, detikNews, Media Indonesia, dan IDN Times, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto serta Juru Bicara KPK dan BNPB yang diberitakan pada 13–14 Oktober 2026.