MAGELANG, PARAGRAFNEWS.CO – Rencana konser penyanyi tenor dunia Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur, Jawa Tengah, menghadapi hambatan setelah Polresta Magelang mencabut rekomendasi perizinan kegiatan tersebut. Keputusan itu diumumkan pada Selasa (13/10/2026), di tengah gelombang penolakan yang disuarakan sejumlah kelompok masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Konser yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026 itu menjadi sorotan setelah MUI mendesak pemerintah membatalkan pertunjukan Andrea Bocelli di Indonesia. Penolakan tersebut berkaitan dengan rekam jejak penyanyi asal Italia itu yang dinilai MUI bertentangan dengan sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dilansir dari detikJateng, Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mencabut rekomendasi perizinan konser dan menyerahkan surat pencabutan kepada panitia penyelenggara.
“Dari kami sendiri memang ada permohonan perizinan untuk kegiatan tersebut, akan tetapi per hari ini sudah kita cabut,” kata Bim dalam audiensi di kantor Unit Taman Wisata Borobudur (TWB), Selasa (13/10/2026).
Meski demikian, pencabutan rekomendasi kepolisian tersebut perlu dibedakan dari pengumuman pembatalan resmi seluruh rangkaian konser Andrea Bocelli di Indonesia.
Polresta Magelang Cabut Rekomendasi Perizinan
Pencabutan rekomendasi perizinan konser Andrea Bocelli diumumkan dalam pertemuan antara pihak terkait dan kelompok masyarakat yang menolak penyelenggaraan acara tersebut.
Mengutip laporan detikJateng pada 13 Oktober 2026, Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji menyatakan surat pencabutan rekomendasi telah disampaikan kepada panitia penyelenggara.
Namun, dalam pemberitaan tersebut, pihak kepolisian belum menjelaskan secara terperinci alasan administratif maupun pertimbangan lain yang mendasari keputusan pencabutan rekomendasi tersebut.
Pengumuman itu disambut takbir oleh massa Forum Bersama Rakyat dan Umat Islam yang menghadiri audiensi di kantor Unit Taman Wisata Borobudur.
Perkembangan ini membuat kelanjutan konser di kawasan Borobudur semakin tidak pasti, mengingat kegiatan tersebut memerlukan pemenuhan ketentuan perizinan dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang.
MUI Tolak Konser, Soroti Rekam Jejak Andrea Bocelli
Majelis Ulama Indonesia sebelumnya meminta pemerintah membatalkan rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, pada 10 Oktober 2026 dan kembali ditegaskan dalam perkembangan berikutnya.
Dilansir dari situs resmi MUI, penolakan itu berkaitan dengan pandangan organisasi tersebut mengenai keberpihakan terhadap Palestina serta penolakan terhadap tindakan yang dinilai mendukung penjajahan dan kekerasan terhadap warga sipil.
artikel terkait: MUI Desak Pemerintah Batalkan Konser Andrea Bocelli di Borobudur dan Jakarta, Ini Alasannya
MUI menyoroti laporan mengenai keterlibatan Andrea Bocelli dalam kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel di Los Angeles pada 2010, serta konser yang pernah digelarnya di Tel Aviv pada 2022.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan konsistensi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina sebelum memberikan ruang bagi penyelenggaraan konser.
Namun, alasan tersebut merupakan penilaian dan dasar penolakan yang disampaikan MUI. Informasi mengenai kegiatan masa lalu Bocelli tetap perlu dipahami sesuai konteks dan sumber yang dirujuk, bukan sebagai putusan hukum mengenai keterlibatan pribadi penyanyi tersebut dalam tindak pidana.
Pemerintah Nyatakan Menghormati Arahan MUI
Polemik konser Andrea Bocelli turut mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Pariwisata menyatakan menghormati dan akan mengikuti keputusan serta arahan MUI terkait rencana penyelenggaraan konser tersebut.
Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji menyampaikan sikap tersebut setelah pertemuan dengan pimpinan MUI di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Dikutip dari detikHikmah, Bayu menjelaskan bahwa kementeriannya masih mempelajari situasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan perizinan konser tidak berada sepenuhnya di tangan Kementerian Pariwisata.
Pemerintah, kata Bayu, tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepariwisataan, sosial, dan keumatan.
Dalam pertemuan tersebut, komunikasi dengan manajemen Andrea Bocelli juga menjadi salah satu hal yang dibahas. Pemerintah berharap terdapat kejelasan sikap terkait isu Palestina yang menjadi perhatian MUI.
Sementara itu, MUI menegaskan kembali penolakannya setelah melakukan pertemuan dan klarifikasi dengan perwakilan kementerian terkait serta penyelenggara acara.
Bagaimana Nasib Konser Andrea Bocelli di Jakarta?
Selain dijadwalkan tampil di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026, Andrea Bocelli juga direncanakan menggelar konser di Jakarta pada 3 November 2026.
Pencabutan rekomendasi perizinan oleh Polresta Magelang secara langsung berkaitan dengan rencana pertunjukan di Borobudur. Keputusan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa konser di Jakarta juga telah dibatalkan.
MUI telah menyampaikan penolakan terhadap rencana konser Andrea Bocelli di kedua lokasi tersebut. Kementerian Pariwisata juga menyatakan akan menghormati keputusan dan arahan MUI.
Namun, hingga informasi yang dihimpun dalam laporan ini, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan bahwa seluruh rangkaian konser di Indonesia telah dibatalkan.
Kepastian mengenai konser Jakarta masih perlu menunggu pengumuman dari pihak penyelenggara dan instansi berwenang.
Menunggu Kepastian Penyelenggaraan
Polemik konser Andrea Bocelli memperlihatkan adanya pertemuan antara kepentingan penyelenggaraan acara seni dan pariwisata dengan pertimbangan sosial, keagamaan, serta sikap kemanusiaan terhadap Palestina.
Di satu sisi, penyelenggaraan konser internasional dapat berkaitan dengan promosi pariwisata dan kegiatan ekonomi. Di sisi lain, penolakan MUI menunjukkan bahwa sebagian pihak menilai rekam jejak dan sikap moral figur publik juga perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan acara.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan pihak terkait mengenai perizinan, sikap resmi pemerintah, dan kepastian dari penyelenggara.
Untuk saat ini, keputusan Polresta Magelang mencabut rekomendasi perizinan menjadi perkembangan penting bagi rencana konser di Borobudur. Adapun kepastian pembatalan konser di Jakarta masih menunggu pengumuman resmi.
Sumber: detikJateng, detikHikmah, CNN Indonesia, serta situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan pemberitaan 10–14 Oktober 2026.