Nasional

Antrean BBM Meluas, Ombudsman Turun Tangan: Warga di Sejumlah Daerah Menunggu hingga 3 Jam

×

Antrean BBM Meluas, Ombudsman Turun Tangan: Warga di Sejumlah Daerah Menunggu hingga 3 Jam

Sebarkan artikel ini

Laporan gangguan layanan BBM mencakup 11 provinsi. Ombudsman menyoroti persoalan distribusi, kesesuaian pasokan dengan kebutuhan, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

antrean BBM
Ilustrasi antrean kendaraan di SPBU di tengah laporan gangguan distribusi BBM di sejumlah daerah. Ombudsman RI menyoroti perlunya pembenahan distribusi dan pelayanan BBM. (Ilustrasi: Paragrafnews.co)

Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah menjadi sorotan nasional. Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan gangguan pelayanan BBM, mulai dari antrean kendaraan yang mengular hingga sekitar satu kilometer sampai kekosongan jenis bahan bakar tertentu di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Persoalan ini tidak hanya menyangkut ketersediaan bahan bakar, tetapi juga kelancaran distribusi yang berpengaruh terhadap mobilitas masyarakat, transportasi, kegiatan usaha, dan pengiriman barang.

Dilansir dari laporan ANTARA pada Rabu (14/10/2026), Ombudsman menerima 25 informasi awal mengenai gangguan layanan BBM. Berdasarkan informasi tersebut, persoalan dilaporkan terjadi di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan informasi yang diterima masih akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal dan pendalaman lebih lanjut.

Antrean BBM Mengular hingga Satu Kilometer

Laporan yang diterima Ombudsman menunjukkan bahwa dampak gangguan pelayanan berbeda-beda di setiap daerah.

Di Sumatera Barat, waktu tunggu kendaraan untuk mengisi BBM dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara itu, di Papua Barat, antrean kendaraan pada malam hingga pagi hari dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer.

Antrean Pertalite di sejumlah lokasi di Sulawesi Utara juga dilaporkan mencapai 300 hingga 500 meter. Adapun di salah satu titik koridor Tol Merak–Tangerang, Banten, antrean kendaraan yang hendak mengisi Solar dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer.

Selain antrean, laporan mengenai kekosongan Solar atau Pertalite di sejumlah SPBU juga diterima dari Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak terjadi secara merata. Pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali.

Perbedaan kondisi ini penting dicermati agar persoalan di sejumlah wilayah tidak langsung disimpulkan sebagai kelangkaan BBM secara nasional.

Ombudsman Telusuri Penyebab Gangguan Distribusi

Mengutip keterangan Ombudsman RI yang dipublikasikan pada 14 Oktober 2026, sejumlah indikasi awal penyebab gangguan meliputi kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dengan kuota dan pasokan, serta persoalan operasional dan kapasitas pelayanan SPBU.

Di Bali, misalnya, keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis dilaporkan memengaruhi distribusi pasokan. Sementara itu, keterlambatan pasokan dari depot Parepare turut disebut sebagai salah satu faktor yang memicu antrean di Sulawesi Barat.

Namun, indikasi tersebut belum merupakan kesimpulan akhir. Ombudsman masih perlu mendalami kondisi di lapangan untuk memastikan penyebab gangguan dan menentukan langkah perbaikan yang sesuai.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu berencana melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk menelusuri persoalan distribusi BBM di sejumlah daerah.

Pemerintah Diminta Evaluasi Kuota dan Keterbukaan Informasi

Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi data kebutuhan dan kuota BBM agar alokasi pasokan sesuai dengan kondisi riil setiap wilayah.

Pertamina dan Pertamina Patra Niaga juga diminta membuka informasi mengenai jadwal pengiriman, pemulihan pasokan, jam operasional, serta kapasitas SPBU.

Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memiliki kepastian saat terjadi gangguan. Informasi yang jelas juga dapat membantu warga menentukan waktu dan lokasi pengisian bahan bakar tanpa harus menghadapi antrean panjang akibat ketidakpastian pasokan.

Dalam keterangan resminya, Ombudsman menekankan bahwa pelayanan BBM tidak cukup dinilai dari ketersediaan stok di terminal atau tangki penyimpanan. Masyarakat juga harus dapat memperoleh bahan bakar secara wajar, tepat waktu, dan dengan informasi yang jelas.

Antrean Panjang Menjadi Ujian Pelayanan Publik

Gangguan pelayanan BBM memperlihatkan bahwa ketersediaan stok dan kelancaran distribusi merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak sama.

Pasokan yang tersedia di tingkat penyimpanan belum tentu langsung menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi apabila pengiriman ke wilayah tertentu terlambat atau kapasitas pelayanan tidak memadai.

Karena itu, penanganan antrean tidak cukup dilakukan dengan menunggu situasi kembali normal. Pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan sumber gangguan, memperbaiki koordinasi distribusi, serta menyampaikan perkembangan pasokan secara terbuka.

Bagi masyarakat, persoalan ini berdampak langsung terhadap waktu perjalanan, biaya operasional kendaraan, dan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Hasil investigasi Ombudsman nantinya menjadi penting untuk menjelaskan apakah gangguan terutama dipicu persoalan logistik, ketidaksesuaian perencanaan pasokan, masalah operasional, atau faktor lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Sumber: Ombudsman Republik Indonesia dan ANTARA News, 14 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *