PARAGRAFNEWS.CO, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki babak baru. Polres Pelabuhan Tanjung Priok meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke tahap penyidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan para korban.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap ABK kapal penangkap cumi tersebut viral di media sosial. Dalam perkembangan terbaru, empat ABK yang diduga menjadi korban telah dipulangkan dan kembali bertemu keluarga pada Kamis (8/10/2026).
artikel terkait:
KM Maulana 23 Diduga Jadi Lokasi Kekerasan ABK, 4 Korban Terungkap dan Kapal Diamankan KKP
19 Kru KM Maulana 23 Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan 4 ABK
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan penyidikan dugaan TPPO telah ditingkatkan sejak Rabu (7/10/2026). Polisi kini mendalami proses perekrutan serta dugaan tindak pidana yang dialami para pekerja kapal tersebut.
Berawal dari Video Kekerasan yang Viral
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten di media sosial yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang ABK.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa dugaan kekerasan tidak hanya dialami satu orang. Total terdapat empat ABK yang teridentifikasi sebagai korban dalam perkara KM Maulana 23.
Penyidik kemudian mengembangkan penanganan perkara, tidak hanya terkait dugaan penganiayaan, tetapi juga dugaan TPPO yang berkaitan dengan proses perekrutan pekerja kapal.
Empat ABK Diduga Menjadi Korban
Keempat ABK tersebut diketahui pernah bekerja di kapal penangkap cumi KM Maulana 23 yang berlayar menuju wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru, Maluku.
Salah satu korban yang diidentifikasi polisi adalah Ilham Shalahudin. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, Ilham bergabung dengan kapal tersebut pada akhir Juli 2026 melalui Dermaga Muara Baru, Jakarta, dengan tujuan Merauke dan wilayah penangkapan ikan di Kepulauan Aru.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengidentifikasi tiga ABK lainnya yang diduga mengalami kekerasan, sehingga jumlah korban yang ditangani menjadi empat orang.
Polisi turut mendalami informasi mengenai kondisi para korban selama berada di kapal, termasuk dugaan perlakuan kekerasan dan penanganan ketika mereka mengalami gangguan kesehatan.
Seluruh informasi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Polisi Buru Pihak yang Diduga Terlibat TPPO
Selain menyelidiki dugaan penganiayaan, penyidik kini mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang melalui perekrutan ABK.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa polisi melanjutkan proses hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik perlu mengungkap bagaimana para korban direkrut, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat unsur eksploitasi dalam proses perekrutan dan pekerjaan mereka di kapal.
Hingga laporan ini disusun, kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Status hukum setiap orang yang diduga terlibat harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Empat Korban Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan Trauma
Setelah melalui proses penanganan oleh aparat, empat ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan telah dipulangkan dan kembali bertemu keluarga di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10/2026) malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban menjadi prioritas kepolisian.
Polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis atau trauma healing melalui koordinasi dengan bagian psikologi Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan untuk membantu para korban menghadapi dampak dugaan kekerasan yang mereka alami.
Pemulangan korban menjadi langkah penting, tetapi proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan seluruh dugaan tindak pidana diusut secara menyeluruh.
Kasus ABK Jadi Sorotan Perlindungan Pekerja Kapal
Kasus KM Maulana 23 kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja sektor perikanan, terutama ABK yang bekerja jauh dari keluarga dan berada di tengah laut dalam waktu lama.
Proses perekrutan yang tidak transparan serta dugaan kekerasan di tempat kerja perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Pengawasan terhadap perekrutan, kondisi kerja, dan keselamatan ABK menjadi penting agar pekerja tidak menjadi korban eksploitasi maupun tindak kekerasan.
Polisi kini melanjutkan penyidikan dugaan TPPO dan penganiayaan dalam perkara KM Maulana 23.
kaje/red