Nasional

19 Kru KM Maulana 23 Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan 4 ABK

×

19 Kru KM Maulana 23 Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan 4 ABK

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono / sc

JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki perkembangan terbaru. Polisi menyebut 19 dari 24 kru yang telah diperiksa berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing kru dan menunggu hasil gelar perkara.

Informasi tersebut disampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi saat KM Maulana 23 beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Aru hingga Arafura.

24 Kru KM Maulana 23 Diperiksa

Polisi telah memeriksa 24 orang yang berada di dalam KM Maulana 23. Dari jumlah tersebut, penyidik mengerucutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kekerasan terhadap empat ABK.

artikel terkait: 

KM Maulana 23 Diduga Jadi Lokasi Kekerasan ABK, 4 Korban Terungkap dan Kapal Diamankan KKP

Sebanyak 19 orang disebut berpotensi menjadi tersangka, sementara lima orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Meski demikian, polisi menegaskan proses tersebut belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Penyidik masih harus memastikan peran dan keterlibatan masing-masing orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Polisi Masih Menunggu Gelar Perkara

Penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan gelar perkara.

Polisi sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan kekerasan yang dialami empat korban.

Dengan demikian, 19 orang yang disebut berpotensi menjadi tersangka belum dapat disebut sebagai tersangka secara hukum sebelum ada penetapan resmi dari penyidik.

Empat ABK Mulai Pulih

Sementara proses hukum berjalan, kondisi empat ABK yang menjadi korban dilaporkan mulai membaik.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri sebelumnya menyampaikan bahwa keempat korban sudah dapat berkomunikasi dengan keluarga. Polisi juga menyiapkan proses pemulangan korban setelah pemeriksaan di Kepulauan Aru selesai.

Penanganan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga pendampingan psikologis akibat dugaan kekerasan yang mereka alami.

KKP Temukan Dugaan Pelanggaran di KM Maulana 23

Kasus tersebut juga menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KKP telah mengamankan KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal setelah kapal tersebut dihentikan di wilayah Laut Aru. Pemeriksaan KKP mencakup dokumen perizinan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan dan aspek operasional lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, KKP menemukan kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Kapal berukuran 89 GT tersebut memiliki izin menggunakan jala jatuh berkapal, tetapi petugas menemukan penggunaan pancing cumi.

KKP Soroti Dugaan Praktik Mirip Perbudakan

Perkembangan lain muncul dari pemeriksaan KKP terhadap awak kapal.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyebut adanya keterangan mengenai aturan target tangkapan cumi yang dikaitkan dengan hukuman fisik terhadap ABK.

KKP juga menemukan keterangan bahwa para ABK bekerja sejak sore hingga pagi dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Kondisi tersebut oleh KKP disebut menyerupai praktik perbudakan.

Selain dugaan kekerasan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran terkait vessel monitoring system (VMS) yang tidak aktif. Temuan tersebut membuat pemeriksaan terhadap KM Maulana 23 mencakup sejumlah aspek, mulai dari dugaan kekerasan terhadap ABK hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional kapal.

Izin Operasional KM Maulana 23 Akan Dicabut

KKP sebelumnya menyatakan izin operasional KM Maulana 23 akan dicabut menyusul dugaan kekerasan terhadap ABK.

Kapal tersebut telah diamankan di wilayah kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KKP juga menangguhkan layanan operasional kapal selama proses penanganan perkara.

KKP menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap awak kapal perikanan dan memastikan kegiatan penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan.

Polisi Dalami Dugaan TPPO

Selain perkara penganiayaan, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pendalaman diarahkan pada proses perekrutan dan pemberangkatan para ABK, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Sampai perkembangan terbaru, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan status hukum 19 orang yang disebut berpotensi menjadi tersangka.

Paragrafnews.co akan terus memperbarui perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *