HukumNasional

KM Maulana 23 Diduga Jadi Lokasi Kekerasan ABK, 4 Korban Terungkap dan Kapal Diamankan KKP

×

KM Maulana 23 Diduga Jadi Lokasi Kekerasan ABK, 4 Korban Terungkap dan Kapal Diamankan KKP

Sebarkan artikel ini

Empat ABK diduga mengalami kekerasan selama berlayar di perairan Kepulauan Aru. KM Maulana 23 kini diamankan di Dobo, 24 orang diperiksa, sementara polisi mendalami dugaan TPPO dan KKP menyiapkan pencabutan izin operasi kapal.

ABK KM Maulana 23
KM Maulana 23 diamankan di Dobo, Kepulauan Aru, setelah muncul dugaan kekerasan terhadap sejumlah ABK. Polisi dan KKP masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kasus tersebut. (Dok. KKP)

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki babak baru. Empat ABK diduga menjadi korban kekerasan selama kapal penangkap cumi-cumi tersebut beroperasi di perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang ABK beredar di media sosial pada akhir September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah mengamankan kapal.

Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, kapal telah berada di Dobo, Kepulauan Aru. Sebanyak 24 orang yang berada di atas kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Polisi masih mendalami rangkaian dugaan kekerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus Bermula dari Video Viral

Penyelidikan kasus KM Maulana 23 bermula dari patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam laporan Tribratanews Polri yang diterbitkan 4 Oktober 2026, polisi menyebut menemukan unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang ABK.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan memeriksa sejumlah saksi menggunakan metode scientific crime investigation.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi korban pertama bernama Ilham Shalahudin.

Ilham diketahui bergabung dengan KM Maulana 23 sejak akhir Juli 2026. Ia berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta, dengan tujuan Merauke dan wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa korban tidak hanya satu orang.

Total terdapat empat ABK yang diidentifikasi sebagai korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Dugaan Kekerasan Terjadi Berulang

Informasi mengenai kondisi para korban kemudian berkembang setelah KM Maulana 23 berada di wilayah Kepulauan Aru.

RRI dalam laporan 4 Oktober 2026 menyebut dugaan kekerasan terhadap empat ABK terjadi berulang pada periode Agustus hingga September 2026 ketika kapal beroperasi di sekitar perairan Kepulauan Aru.

Para korban disebut mengalami sejumlah bentuk kekerasan.

Di antaranya pemukulan, penendangan, dimasukkan ke dalam tong atau bak penampung ikan, disiram air panas hingga diduga disundut rokok.

Namun, RRI menegaskan informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian. Dengan demikian, seluruh rangkaian dugaan kekerasan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

RRI juga melaporkan kondisi luka yang dialami para korban.

Salah satu korban, Ilyas, dilaporkan mengalami luka bakar pada tangan kanan yang diduga akibat sundutan rokok, luka lepuh di dada akibat air panas, serta pembengkakan pada mata kiri.

Korban lainnya juga dilaporkan mengalami lebam, pembengkakan dan luka pada sejumlah bagian tubuh.

Para korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan pemeriksaan serta perawatan medis di RSUD Cendrawasih Dobo.

Keluarga Korban Sempat Mendapat Informasi Berbeda

Polisi juga menemukan fakta lain dalam penelusuran kasus tersebut.

Menurut Tribratanews Polri pada 4 Oktober 2026, pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi keluarga salah satu korban pada awal Agustus 2026.

Keluarga disebut mendapat informasi bahwa korban mengalami sakit beri-beri dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Dobo.

Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan dugaan bahwa korban tidak menjalani perawatan seperti informasi yang disampaikan kepada keluarga.

Korban disebut justru diturunkan dan dititipkan di darat.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik untuk mengetahui rangkaian kejadian sebenarnya.

Dugaan Kekerasan Dikaitkan dengan Target Tangkapan Cumi

Salah satu informasi yang kini menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya kaitan antara kekerasan dengan target hasil tangkapan cumi-cumi.

RRI melaporkan dugaan kekerasan disebut berkaitan dengan target tangkapan yang tidak tercapai.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan motif dan kronologi sebenarnya.

Karena itu, informasi mengenai target tangkapan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab pasti terjadinya kekerasan.

Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan para korban, saksi, rekaman video, serta bukti lain yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

KM Maulana 23 Tiba di Dobo

Perkembangan penting terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut laporan RRI yang diterbitkan sehari kemudian, KM Maulana 23 tiba dan bersandar di Dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo, kawasan Belakang Wamar, sekitar pukul 09.00 WIT.

Kapal tersebut dikawal kapal pengawas perikanan.

Setelah kapal tiba, aparat mengamankan orang-orang yang berada di atas kapal untuk menjalani pemeriksaan.

RRI melaporkan sebanyak 24 orang diamankan dan dibawa menuju Mapolres Kepulauan Aru.

Jumlah tersebut tidak boleh langsung diartikan sebagai jumlah tersangka.

RRI menegaskan status hukum dan peran masing-masing orang masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan Polres Kepulauan Aru.

Hingga laporan RRI diterbitkan pada 4 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi terbaru mengenai penetapan tersangka terhadap 24 orang yang diamankan.

KKP Tangguhkan Operasional Kapal

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah administratif terhadap KM Maulana 23.

ANTARA, Minggu, 4 Oktober 2026, melaporkan KKP menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah muncul dugaan kekerasan terhadap awak kapal.

KM Maulana 23
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penganiayaan empat ABK kapal KM Maulana 23 di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026)(KOMPAS)

Kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru, untuk mendukung proses penanganan bersama aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan KKP tidak membenarkan kekerasan maupun pelanggaran terhadap hak awak kapal perikanan.

KKP juga menyatakan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal harus menjadi perhatian dalam kegiatan perikanan tangkap.

Izin KM Maulana 23 Akan Dicabut

Tidak hanya menangguhkan operasional, KKP menyatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap izin kapal.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan perizinan KM Maulana 23 akan dicabut menyusul dugaan kekerasan terhadap ABK.

ANTARA melaporkan, KKP juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kapal, perusahaan berinisial PT AMIR.

“Perizinan kapal tersebut akan dicabut,” kata Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers tersebut, sebagaimana dikutip ANTARA pada 4 Oktober 2026.

KKP menyatakan tindakan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan dan pemilik kapal lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Kapal Berukuran 89 GT

Berdasarkan penelusuran data perizinan KKP, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT).

Kapal menggunakan alat penangkapan ikan berupa jala jatuh berkapal dan memiliki wilayah operasi di Zona 03 yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

ANTARA melaporkan KM Maulana 23 tercatat memiliki dokumen perizinan aktif sebelum kasus dugaan kekerasan tersebut mencuat.

Sementara itu, data pergerakan kapal yang dikutip Liputan6 menunjukkan KM Maulana 23 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026.

KKP juga menemukan sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) tercatat tidak aktif sejak 22 Agustus 2026. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan KKP terhadap aktivitas kapal.

Polisi Dalami Dugaan TPPO

Kasus ini berpotensi berkembang lebih luas dari sekadar dugaan penganiayaan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki kemungkinan adanya unsur TPPO dalam kasus tersebut.

Menurut Tribratanews Polri, penyidik masih menelusuri proses perekrutan dan keberangkatan para ABK serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran mereka.

Polisi juga masih mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah unsur tindak pidana tersebut terpenuhi.

Artinya, penyelidikan saat ini tidak hanya berfokus pada siapa yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga bagaimana para ABK direkrut, ditempatkan dan bekerja di atas kapal.

Menunggu Hasil Penyidikan

Kasus KM Maulana 23 kini ditangani melalui dua jalur sekaligus.

KKP mengambil langkah administratif dan pengawasan terhadap kapal, sedangkan kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Empat ABK telah diidentifikasi sebagai korban dugaan kekerasan. Mereka telah dievakuasi dan memperoleh penanganan medis.

Sementara itu, KM Maulana 23 telah diamankan di Dobo dan 24 orang yang berada di kapal menjalani pemeriksaan.

Hingga Minggu malam, 4 Oktober 2026, publik masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Kepulauan Aru mengenai status hukum masing-masing pihak.

Yang juga menjadi perhatian adalah kemungkinan berkembangnya perkara ke dugaan TPPO atau eksploitasi tenaga kerja, sebagaimana tengah didalami kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan terjadi terhadap pekerja di lingkungan kapal yang jauh dari pengawasan daratan.

Namun, seluruh pihak tetap harus menunggu proses hukum untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kekerasan terjadi, apa motifnya, serta apakah terdapat pelanggaran lain dalam proses perekrutan dan pengoperasian KM Maulana 23.

Baca juga: Mutasi 88 Perwira Polri, Kabareskrim hingga 19 Kapolda Berganti, Ini Daftarnya

Paragrafnews.co akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan Polres Kepulauan Aru dan keputusan KKP terkait pencabutan izin KM Maulana 23.

Sumber Berita

  • Tribratanews Polri, “Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polisi Selidiki Unsur TPPO”, 4 Oktober 2026.
  • RRI, “Empat ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya, 24 Orang Diamankan Polisi”, 4 Oktober 2026, 19.31 WIB.
  • ANTARA, “KKP akan Cabut Izin KM Maulana 23 Terkait Dugaan Kekerasan kepada ABK”, 4 Oktober 2026, 17.26 WIB.
  • Liputan6, “KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Imbas Dugaan Kekerasan Awak Kapal”, 4 Oktober 2026, 12.24 WIB.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *