PARAGRAFNEWS.CO, LAMPUNG – Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Polres Way Kanan, Lampung, menangkap dua pria berinisial S (53) dan AI (22) yang diduga menimbun sekitar 1.500 liter Bio Solar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat penampungan solar.
Baca juga: Viral Dugaan Penyiksaan ABK KM Maulana 23, Polisi Buru Pihak yang Terlibat TPPO
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tangki besi rakitan yang digunakan untuk menampung BBM. Solar kemudian dialirkan menggunakan selang ke dalam sejumlah jeriken.
Kasus ini diungkap pada Senin (5/10/2026) dan disampaikan dalam konferensi pers Polres Way Kanan pada Kamis (8/10/2026).
Solar Dibeli Rp6.800, Dijual Kembali Rp11.000 per Liter
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua tersangka diduga membeli Bio Solar bersubsidi dari sejumlah SPBU menggunakan barcode pengisian ganda.
Solar tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Selanjutnya, BBM itu direncanakan untuk dijual kembali kepada penampung dengan harga mencapai Rp11.000 per liter.
Dengan selisih harga sekitar Rp4.200 per liter, praktik tersebut diduga memberikan keuntungan dari penjualan kembali BBM yang seharusnya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Adapun SPBU yang disebut dalam penyelidikan berada di wilayah Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Penyidik masih mendalami alur pembelian dan penjualan BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi Sita 1.500 Liter Solar dalam 46 Jeriken
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.500 liter Bio Solar bersubsidi yang disimpan dalam 46 jeriken. Setiap jeriken berisi sekitar 32 hingga 33 liter.
Selain BBM, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penimbunan, antara lain:
- 45 jeriken kosong berkapasitas sekitar 35 liter.
- Satu tangki truk berkapasitas 98 liter.
- Satu unit mesin penyedot BBM.
- Satu timbangan manual.
- Satu tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter.
- Empat drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter.
- Dua unit truk jenis Colt Diesel.
- Sejumlah barcode pengisian BBM bersubsidi yang tersimpan di telepon seluler tersangka.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Operator dan Pengawas SPBU Turut Diperiksa
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam dugaan penyalahgunaan pembelian Bio Solar menggunakan barcode ganda.
Namun, keterlibatan kedua orang tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Pemeriksaan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Polisi juga masih menelusuri jalur distribusi BBM yang diduga ditimbun serta pihak-pihak yang menjadi tujuan penjualan kembali.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun untuk tindak pidana yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa BBM bersubsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu penyaluran BBM sekaligus merugikan masyarakat.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyelewengan tersebut dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat. (**)