Hukum

Curi Kabel Tembaga Dua Pria di Muara Badak Diamankan Polisi, Dua Masih Buron, Berikut Kronologinya

×

Curi Kabel Tembaga Dua Pria di Muara Badak Diamankan Polisi, Dua Masih Buron, Berikut Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Dua Pria Muara Badak Curi Kabel
Dua tersangka diduga mencuri kabel tembaga di Muara Badak Kabupaten kutai Kartanegara

Satuan Polsek Muara Badak, Polres Bontang mengamankan dua pria dari empat tersangka warga Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, mereka adalah J (34) dan A (21) lantaran keciduk usai diduga melakukan tindakan pencurian kabel tembaga milik PT. PHSS, yang berlokasi di Ex Warehouse Badak #9 di Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kronologi

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Hums Iptu Mandiyono menjelaskan, berawal saat petugas menuju Sumur Badak #44, Sabtu 5 November 2022 sekira pukul 22.40 wita, saat di persimpangan bertemu dengan 4 orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor 3 unit dengan membawa 2 karung berwarna putih.

“Setelah dihampiri keempat orang tersebut panik dan berusaha kabur, kemudian saksi berhasil mengamankan tersangka dan menanyakan isi karung yang dibawa, setelah di cek isi karung adalah kabel tembaga berwarna merah dan hitam,” ungkanya Iptu Mandiyono, Senin.

Kemudian tersangka mengku didapat dari dalam area PT. PHSS pada sekira jam 21.30 wita, namun untuk kedua orang pelaku berhasil kabur dengan membawa 1 buah karung kabel lainnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut korban dari pihak PT. PHSS mengalami kerugian material Rp.6.705.000, kemudian melaporkan dan menyerahkan tersangkan berikut barang yang berhasil diamankan ke Polsek Muara Badak,” sambungnya Mandiyono.

Terangnya Mandiyono, untuk kedua pelaku yang berhasil melarikan diri telah dilakukan pengejaran namun hingga sekarang belum diketahui keberadaanya, namun telah teridentifikasi keduanya. Baca juga Buang Sabu saat Dikejar, Pelaku Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *