E (25) berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang lantaran dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pelaku ditangkap di Jl. KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022) Pukul 17.35 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, membenarkan penangkapan tersebut. Di jelaskan Mandiyono, sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu. Tetapi atas kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap E (25). Sewaktu melakukan pengejaran menyaksikan tersangka membuang bingkisan, di kebun di tepi jalan sebelum akhirnya ditangkap di TKP,” ungkap Mandiyono, Minggu.
Kemudian setelah di lakukan penggeledahan bersama dengan saksi, di temukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72.
“Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku E (25). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mandiyono.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. Baca juga Lagi, Polres Bontang Tangkap Dua Pria Warga Berbas Kasus Sabu-sabu
kaje/red











