Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus bandar dan pembeli, sebanyak 34,45 gram narkotika jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan.
Di jelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, penangkapan bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,45 gram tersebut berbekal dari informasi penangkapan dua tersangka S (21) dan NWR (19) JI. RE. Martadinata, tepatnya depan gerbang masuk Selambai RT 05 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 20.30 Wita.
“Dari hasil pengembangkan informasi dari kedua pelaku tersebut kemudian tim berhasil mengamankan Y (37) di Desa Teluk Pandan, Kutim pada hari yang sama” kata Mandiyono.
Dari tangan pelaku Y (37) petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 34,45 gram.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sebagai berikut:
– 1 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu, dengan berat kotor 34,45 gram,1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,56 gram,1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,34 gram.
– 1 (satu) buah alat Bong.
– 1 (satu) buah korek api gas.
– Uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
– 3 (tiga) buah Handphone.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario, KT-2429-RM.
– 1 (satu) timbangan digital.
– 1 (satu) tas selempang.
kaje/red