Hukum

Hendak Transaksi Sabu, Dua Warga Muara Badak Diamankan Polisi

×

Hendak Transaksi Sabu, Dua Warga Muara Badak Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Transaksi Sabu
Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil amankan dua orang, satu pria DI (27) dan seorang perempuan DR (38)

Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil amankan dua orang, satu pria DI (27) dan seorang perempuan DR (38) di Jalan Manunggal Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WITA.

Baca juga: Polres Bontang Ringkus Bandar dan Pembeli Sekaligus, 34,45 Gram Sabu Gagal Edar

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan pada waktu tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering di gunakan untuk transaksi narkotika,” jelas Mandiyono, Selasa (25/10).

Lebih lanjut Mandiyono menjelaskan, atas Informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi tempat tersebut dan didapatkan laki-laki dan perempuan dengan gerak gerik mencurigakan.

“Dan saat itu ada dua orang tersebut diamankan, dan ditemukan satu poket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang di pinggir jalan oleh laki-laki tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak untuk di proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“ pungkasnya Iptu Mandiyono. Baca berita berikutnya di Google News klik di sini >>

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *