AdvertorialDPRD Bontang

DPRD Bontang Perjuangkan Pengalihan Tapal Batas Kampung Sidrap di MK

×

DPRD Bontang Perjuangkan Pengalihan Tapal Batas Kampung Sidrap di MK

Sebarkan artikel ini

BONTANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kembali melanjutkan perjuangan untuk memasukkan Kampung Sidrap ke dalam wilayah administratif Kota Bontang, setelah sebelumnya upaya serupa gagal di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, mereka menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan mendapatkan hasil yang lebih menguntungkan.

Pada tahun 2023, MA menolak permohonan Bontang dalam sengketa tapal batas dengan Kutai Timur. Meski demikian, DPRD Bontang tidak menyerah dan terus berusaha melalui jalur hukum yang tersedia. Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan di MK kali ini akan berhasil, mengingat banyak warga Kampung Sidrap sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang dan berpartisipasi dalam pemilihan umum di Bontang.

“Kami optimis bahwa keputusan MK akan berpihak pada kami dan masyarakat Kampung Sidrap yang sudah lama ingin bergabung dengan Bontang,” ujar Andi Faizal, Senin (15/7/2024).

Sengketa tapal batas ini lebih dari sekadar isu administratif; ia juga mencerminkan keinginan masyarakat Kampung Sidrap untuk mendapatkan layanan publik dan fasilitas yang lebih baik di bawah administrasi Kota Bontang. Meski optimistis, Andi Faizal menyadari bahwa proses hukum ini tidaklah mudah, karena melibatkan perubahan signifikan dalam peta wilayah.

“Sidang yang akan digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, menjadi momen penting. Kami berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dengan adil dan memberikan keputusan yang menguntungkan semua pihak,” tambahnya.

DPRD Bontang berharap langkah ini akan memberikan hasil positif yang diinginkan, mengakhiri ketidakpastian yang selama ini melingkupi status Kampung Sidrap. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *