JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai memunculkan sejumlah wacana mengenai desain Pemilu 2029. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal memperoleh dukungan dari dua partai politik.
Wacana tersebut mencuat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar adanya gagasan bahwa mekanisme pencalonan presiden ke depan mensyaratkan dukungan sedikitnya dua partai politik atau fraksi. Namun, hingga 26 September 2026, gagasan tersebut belum menjadi ketentuan resmi dalam UU Pemilu.
baca juga: RUU Pemilu Mulai Disorot, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Jadi Wacana
Usulan Dua Partai Belum Menjadi Keputusan
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan berbagai wacana mengenai presidential threshold maupun parliamentary threshold masih berada pada tahap pembicaraan informal antarpihak.
Puan menyebut wacana dukungan minimal dua partai untuk pencalonan presiden belum masuk dalam pembahasan resmi DPR. Karena itu, berbagai angka maupun formula yang beredar belum dapat disebut sebagai aturan Pemilu 2029.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal. DPR akan menampung pandangan dari partai politik di parlemen maupun partai nonparlemen sebelum pembahasan lebih lanjut.
Surya Paloh Sebut Ada Wacana Dukungan Dua Fraksi
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Surya Paloh. Ketua Umum Partai NasDem itu mengatakan dirinya mendengar adanya masukan agar pencalonan presiden menggunakan mekanisme dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.
Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold yang sebelumnya menggunakan persentase kursi DPR atau suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden.
Namun, pernyataan mengenai dua partai tersebut masih merupakan bagian dari diskusi mengenai desain aturan Pemilu berikutnya.
PDIP Usulkan Ada Batas Maksimal
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan gagasan minimal dua partai dapat dibahas, tetapi menurutnya perlu ada batas maksimal jumlah partai yang dapat mengusung satu pasangan calon.
Said memberikan contoh pasangan calon dapat didukung minimal dua partai dan maksimal empat partai. Menurutnya, batas maksimal perlu dipertimbangkan dalam merancang sistem pencalonan presiden.
Dengan demikian, terdapat dua elemen yang kini muncul dalam diskusi: batas minimal dukungan dan kemungkinan batas maksimal koalisi.
Ada Usulan Batas Atas Agar Paslon Tidak Hanya Dua
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus juga menyoroti persoalan batas atas koalisi.
Menurut Deddy, persyaratan minimal dua partai saja belum tentu menghasilkan lebih banyak pasangan calon. Ia mengusulkan agar aturan juga mempertimbangkan batas maksimal gabungan partai, dengan contoh maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah. Angka tersebut merupakan contoh yang disampaikan Deddy, bukan ketentuan yang telah disepakati DPR.
Perdebatan ini berkaitan dengan bagaimana aturan baru nantinya dapat dirancang setelah ketentuan presidential threshold sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
PAN Mendukung Minimal Dua Partai
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan mendukung gagasan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal diusung dua partai politik peserta pemilu.
Menurut Viva Yoga, ketentuan tersebut berbeda dengan presidential threshold lama yang menggunakan persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Sementara itu, tidak semua pihak memberikan pandangan yang sama.
The Indonesian Institute (TII), melalui Research Associate Arfianto Purbolaksono, menilai syarat minimal dua fraksi perlu dikaji terhadap Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. TII berpendapat persyaratan berbasis fraksi dapat kembali membatasi ruang pencalonan jika tidak dirancang sesuai dengan prinsip yang ditetapkan MK.
Apa Kata Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai besaran persentase. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan persentase tertentu bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
Karena itu, pembentuk undang-undang kini menghadapi kebutuhan untuk merumuskan kembali mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029.
DPR Belum Menentukan Formula Final
Komisi II DPR telah menyatakan revisi UU Pemilu akan dibahas dan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemilu akan dibentuk pada 2026. Komisi II juga ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf revisi.
DPR juga memastikan masukan dari partai politik nonparlemen akan ditampung. Dasco menegaskan bahwa pembentuk undang-undang belum memutuskan sistem atau usulan mana yang akan diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
Artinya, wacana minimal dua partai untuk mengusung capres-cawapres belum merupakan aturan Pemilu 2029.
Publik masih perlu menunggu pembahasan resmi DPR, naskah akademik, rumusan pasal dalam RUU, serta proses pembahasan bersama pemerintah sebelum mengetahui formula yang akhirnya ditetapkan.
Sumber: DPR RI, Mahkamah Konstitusi RI, ANTARA.
Penyusun: Redaksi Paragrafnews.co