Politik

RUU Pemilu Mulai Disorot, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Jadi Wacana

×

RUU Pemilu Mulai Disorot, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Jadi Wacana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali menjadi perhatian publik menjelang Pemilu 2029. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah rencana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, termasuk wacana angka 5 persen.

Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan resmi. Ketua DPR RI Puan Maharani pada 22 September 2026 menegaskan bahwa wacana parliamentary threshold 5–7 persen maupun pembahasan mengenai syarat pencalonan presiden masih berada pada tahap pembicaraan informal antarpartai politik dan belum masuk pembahasan resmi di DPR.

RUU Pemilu Masih dalam Tahap Awal

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut pertemuan para ketua umum partai politik mengenai RUU Pemilu masih merupakan tahap awal atau brainstorming. Forum tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai besaran ambang batas parlemen.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kesepakatan yang muncul dari komunikasi antarketua umum partai dapat menjadi salah satu acuan pembahasan. Namun, proses legislasi tetap akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aspirasi partai politik nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, serta pihak lainnya.

Dengan demikian, angka yang beredar saat ini belum dapat disebut sebagai ketentuan baru Pemilu 2029.

Ambang Batas Parlemen Saat Ini

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 414 mengatur ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen dari suara sah secara nasional untuk partai politik dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Akan tetapi, ketentuan tersebut sudah menjadi objek putusan MK. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan aturan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya penerapannya bersifat konstitusional bersyarat sepanjang norma dan besaran ambang batas tersebut telah diubah dengan berpedoman pada parameter yang ditetapkan MK.

Artinya, pembentuk undang-undang memang memiliki pekerjaan untuk merumuskan kembali ketentuan parliamentary threshold sebelum Pemilu 2029.

Wacana 5 Persen Mulai Mengemuka

Sejumlah elite partai politik telah menyampaikan pandangan mengenai angka ambang batas yang dianggap sesuai.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, misalnya, menyebut angka 5 persen sebagai angka yang menurutnya ideal. Ia juga mengatakan terdapat pembicaraan mengenai sejumlah alternatif angka, termasuk 5, 6 dan 7 persen.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan politik dalam proses pembahasan dan belum menjadi norma hukum.

Puan Maharani juga menegaskan bahwa pembahasan resmi mengenai angka parliamentary threshold nantinya dilakukan melalui mekanisme DPR.

Mengapa Parliamentary Threshold Menjadi Isu Penting?

Ambang batas parlemen menentukan apakah suara yang diperoleh sebuah partai politik dapat diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.

Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula persentase suara nasional yang harus dicapai partai untuk masuk dalam penghitungan kursi DPR. Karena itu, perubahan angka tersebut akan berkaitan dengan desain keterwakilan politik pada Pemilu 2029.

MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menilai persoalan ambang batas parlemen berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, kepastian hukum, dan sistem pemilu proporsional. MK kemudian memberikan sejumlah parameter yang harus diperhatikan pembentuk undang-undang ketika mengubah aturan tersebut.

Presidential Threshold Juga Menjadi Perhatian

Selain parliamentary threshold, revisi UU Pemilu juga bersinggungan dengan aturan pencalonan presiden.

Konteksnya berbeda karena MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menghapus ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan dukungan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

Karena itu, pembentuk undang-undang kini harus merumuskan desain pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 dengan memperhatikan putusan MK tersebut. MK sendiri memberikan sejumlah pedoman kepada pembentuk undang-undang dalam menyusun pengaturan baru mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pemerintah Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Pemerintah juga mengikuti perkembangan pembicaraan antarpartai mengenai parliamentary threshold dan presidential threshold.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan usulan-usulan yang berkembang masih berada dalam tataran informal. Pemerintah, menurutnya, masih menunggu agenda pembahasan resmi revisi UU Pemilu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa berbagai angka dan skema yang beredar saat ini masih merupakan bagian dari proses politik dan legislasi, bukan aturan yang sudah berlaku.

Apa yang Perlu Ditunggu?

Tahapan berikutnya adalah pembahasan resmi revisi UU Pemilu di DPR. Dalam proses tersebut, isu parliamentary threshold akan menjadi salah satu bagian yang harus dirumuskan bersama dengan berbagai aspek sistem kepemiluan lainnya.

Publik juga perlu membedakan antara wacana politik, kesepakatan informal, pembahasan di alat kelengkapan DPR, dan norma yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

Sampai 26 September 2026, angka 5 persen untuk parliamentary threshold belum merupakan ketentuan resmi Pemilu 2029. Pembahasan masih berlangsung dan angka finalnya masih menunggu proses legislasi.

Sumber: ANTARA, Mahkamah Konstitusi RI, DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *