DPRD Bontang

Rustam Minta Pemkot Bontang Segera Realisasikan 2 Persen APBD untuk Masyarakat Terdampak BBM

×

Rustam Minta Pemkot Bontang Segera Realisasikan 2 Persen APBD untuk Masyarakat Terdampak BBM

Sebarkan artikel ini
Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam
Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam

Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam meminta pemerintah daerah segera melaksanakan instruksi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar memanfaatkan 2 persen APBD perubahan 2022, diperuntukkan sebagai bantuan bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Junaidi Soroti Kenaikan BBM, Minta Pemkot Segera Realisasikan Recofusing Anggaran

“Ini amanah dari Kementerian ke pemerintah daerah untuk melakukan recofusing di APBD perubahan ini untuk memberikan bantuan kepada yang terdampak karena kurangnya subsidi BBM,” ujarnya, di ruang rapat paripurna DPRD Bontang, Senin (12/9/2022) lalu.

Baca juga: Nursalam Soroti Jalan Arief Rahman Hakim yang Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

Selain itu, Rustam juga menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera membuat formula atau teknis penyaluran bantuan tersebut.

“Ini teman-teman dari pemerintah yang lebih paham karena saya baru terima datanya. Ini yang harus dicari formulanya, jangan sampai tumpang tindih apakah bisa mengcover semuanya atau seperti apa,” tandasnya.

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, Amir Tosina : Tidak Imbang Sama Pendapatan Masyarakat

Menanggapi itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, masih melakukan penyesuaian ulang penggunaan anggaran (refocusing) untuk masyarakat terdampak kenaikan harga BBM, sesuai arahan pemerintah pusat.

Selain itu, Basri mengungkapkan instruksi ini merupakan suatu keharusan untuk dilakukan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, menurutnya perlu dibahas seperti apa teknis pelaksanaan bantuan tersebut.

“Sementara ini masih kita bahas sama Sekda dan tim, seperti apa teknisnya sesuai dengan arahan menteri mengenai masalah inflasi daerah. Karena inikan keharusan, maka harus refocusing. Jadi sekarang masih kita pilih-pilih ini mana yang mau di geser, karena anggaran 2 persen itu kan banyak” Ujar Basri saat ditemui usai rapat paripurna bersama DPRD Bontang, Selasa (13/9/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022, daerah harus melakukan refocusing. Aji menambahkan, dana refocusing akan diambil dari APBD perubahan.

“Nilainya lebih kurang Rp 13 miliar. Diambil dari APBD Perubahan dari dana transfer umum,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, sesuai arahan peraturan menteri tersebut, daerah juga diharuskan menginventarisasi kegiatan-kegiatan.

“Sesuai arahan PMK nomor 134, kita akan inventarisasi kegiatan yang berkenaan dengan kebijakan tersebut,” tandasnya.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *