Hukum

Polres Bontang Ungkap 44,35 Gram Sabu dari 5 Tersangka, Berikut Identitas Pelakunya!

×

Polres Bontang Ungkap 44,35 Gram Sabu dari 5 Tersangka, Berikut Identitas Pelakunya!

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang ungkap sabu
Polres Bontang ungkap 44.35 gram narkotika jenis sabu-sabu

Ungkap peredaran gelap narkotika Polres Bontang berhasil menyita sabu-sabu seberat 44,35 gram dari 5 tersangka yang berhasil diringkus.

Baca juga: Turut Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan, Polres Bontang Gelar Sholat Ghoib bagi Korban

Di jelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Bontang, Senin (3/10).

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/179/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONTANG/POLDA KALIMANTAN TIMUR TANGGAL 28 September 2022,” ungkap Kapolres Bontang.

Kemudin ia menjelaskan, untuk hari kejadian Rabu tanggal 28 September 2022 Pukul 05.00 Wita dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/179/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONTANG/POLDA KALIMANTAN TIMUR TANGGAL 28 September 2022,Pukul 05.15 Wita dengan tempat kejadian di Muara Badak.

5 tersangka berhasil diringkus

Dari pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu:

• H (43 ) warga Jl. P. Bendahara Kelurahan Tenun Kecamtan Samarinda Sebrang, Kota Samarinda

• HY (28) Jl. Kapiten Toko Lima Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar

• J (22) warga Kelurahan Tenun Kecamtan Samarinda Sebrang Kota Samarinda

• AVA ( 23 ) Warga Jl. P. Bendahara Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Sebrang Kota Samarinda, dan

•S ( 41) warga Jl. P. Bendahara Kelurahn Tenun Kecamatan Samarinda Sebrang Kota Samarinda

Kronologi

Pengungkapan kasus ini didapatkan dari adanya laporan masyarakat bahwa terkait adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Empang Muara Kadutan, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak.

“Selanjutnya anggota Satresnarkoba di back up Tim Rajawali Satreskrim menuju lokasi yang dimaksud diawali dengan penangkapan pelaku H, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Praseriya.

Barang bukti lainnya

  • 1 Buah alat hisap atau bong
  • 1 Unit hp Samsung warna hitam
  • 1 Bungkus plastik klip
  • 1 buah celana Levis warna abu-abu merk Lexsus

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria di Marangkayu Dibekuk Polisi

Setelah dilakukan pengembangan anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung bergerak dan menangkap 4 orang tersangka yang berinisial HY, J, AVA, dan S di lokasi yang berbeda, dari penangkapan 4 orang pelaku tersebut, anggota Satreskrim mengamankan 6 (enam) bungkus plastik klip jecil berisi narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) unit HP Vivo warna Hitam Biru 1 (satu) Unit HP Vivo, 1 (satu) Unit HP Iphone Xr warna Hitam,1 (satu) unit HP Oppo A16 warna Silver, 1 (satu) Unit HP Oppo A16 warna Biru, 2 (dua) buah tas hitam, 1 (satu) buah tisu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet warna kuning, 1 (satu) Buah alat hisap/Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit kapal speed boat Yamaha 115 PK, dan uang tunai sebanyak Rp 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

“Saat ini untuk kelima tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya kelima tersangka kita kenakan Pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca artikel berita berikutnya di Google News klik di sini >>
(kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *