Petugas dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap seorang pria berinisial S (29) ia tercatat sebagai warga Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (2/10) malam.
” Pelaku ditangkap petugas karena adanya informasi dari masyarakat akan adanya seseorang membawa sabu di Simpang 3 Santan Ilir, Marang Kayu,” kata Iptu Mandiyono dalam keterangannya, Senin (3/10).
Kemudian, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan saudara S ditemukan 1 (satu) bungkus rokok G.A yang di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dasbord motor.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Marang Kayu guna pemeriksan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita lainnya di Google News klik di sini >>
(kaje/red)











