SIDOARJO — Kasus dugaan penyelundupan ribuan burung asal Vietnam dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Juanda, Sidoarjo, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
ANTARA melaporkan pada tanggal yang sama, dua warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Ribuan Burung Masuk Tanpa Dokumen Karantina
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyatno mengatakan, burung-burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Selain itu, satwa tersebut diduga tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina.
Keterangan tersebut disampaikan dalam pengungkapan kasus pada Jumat, 2 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA Jawa Timur dan detikJatim.
Polda Jatim: Karantina Lindungi Sumber Daya Hayati
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (2/10/2026), menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan karantina memiliki fungsi penting dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.
Menurut Jules, mekanisme karantina juga diperlukan untuk mencegah potensi masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit melalui hewan, ikan, tumbuhan atau media pembawa lain dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Pernyataan tersebut menempatkan kasus penyelundupan burung di Sidoarjo tidak hanya sebagai persoalan pemasukan satwa tanpa dokumen, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan kesehatan dan perlindungan sumber daya hayati di Indonesia.
Diangkut Menggunakan Dua Truk
Berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truk.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, berdasarkan keterangan penyidik, ribuan satwa tersebut kemudian tiba di lokasi penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Informasi mengenai waktu kedatangan tersebut disampaikan dalam keterangan kepolisian dan diberitakan Tribratanews Polda Jawa Timur pada 2 Oktober 2026.
3 Jenis Burung Diamankan
Dari total 3.394 ekor, petugas mengidentifikasi tiga jenis burung.
Rinciannya:
- 444 ekor Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus).
- 116 ekor Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis).
- 2.834 ekor Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis).
Data jenis dan jumlah tersebut tercantum dalam keterangan Tribratanews Polda Jawa Timur mengenai pengungkapan kasus pada 2 Oktober 2026.
161 Burung Ditemukan Mati
Dari ribuan burung yang diamankan, tidak seluruhnya ditemukan dalam kondisi hidup.
Menurut laporan RRI pada 2 Oktober 2026, sebanyak 3.233 ekor masih hidup, sedangkan 161 ekor ditemukan mati.
Rinciannya:
Hwamei
- 404 hidup
- 40 mati
Jalak Hongkong
- 107 hidup
- 9 mati
Poksai Hongkong
- 2.722 hidup
- 112 mati
Dengan demikian, totalnya mencapai 3.394 ekor, terdiri atas 3.233 ekor hidup dan 161 ekor mati.
Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara Vietnam sebagai tersangka.
Dalam keterangan resmi Tribratanews Polda Jawa Timur, keduanya disebut berinisial LVT dan LN dan kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Polisi Sita Puluhan Boks
Selain ribuan burung, penyidik juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengiriman satwa.
Barang bukti tersebut terdiri atas:
- 50 boks pengiriman berbahan kayu
- 10 boks pengiriman berbahan besi
Barang-barang itu turut diamankan dalam pengungkapan kasus di Sidoarjo.
Burung Diserahkan untuk Pemeriksaan Kesehatan
Setelah diamankan, burung-burung tersebut diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut.
ANTARA dalam laporan pada 2 Oktober 2026 menyebut satwa tersebut diserahkan kepada pihak karantina untuk pemeriksaan kesehatan dan perawatan.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan satwa yang diduga masuk dari luar negeri tanpa memenuhi prosedur karantina.
Melibatkan Tim Gabungan
Pengungkapan kasus melibatkan sejumlah instansi.
Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bekerja bersama BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Keterlibatan lintas instansi tersebut disebut dalam keterangan Tribratanews Polda Jawa Timur pada 2 Oktober 2026.
Penyidikan Masih Berjalan
Penetapan dua WNA Vietnam sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.
Hingga laporan 2–3 Oktober 2026, keduanya masih menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat mengenai kewajiban memenuhi prosedur karantina ketika memasukkan hewan dan media pembawa lainnya dari luar negeri.
Baca juga: Burung Langka “Hilang” 140 Tahun Ditemukan Hidup Kembali di Papua Nugini!
Sumber: Tribratanews Polda Jawa Timur, ANTARA, RRI, dan detikJatim, laporan 2–3 Oktober 2026.