Nasional

MKMK Periksa Laporan Saldi Isra dan Arsul Sani, Berawal dari Pengusiran Ahli di Sidang Gibran

×

MKMK Periksa Laporan Saldi Isra dan Arsul Sani, Berawal dari Pengusiran Ahli di Sidang Gibran

Sebarkan artikel ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kelengkapan laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani pada Selasa, 6 Oktober 2026. Laporan diajukan ahli hukum M. Rullyandi setelah dirinya tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan dalam sidang perkara syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Ahli hukum tata negara M. Rullyandi melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK setelah insiden dalam sidang perkara syarat pencalonan Gibran / sc

JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Polemik persidangan perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa laporan yang menyeret Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengatakan pemeriksaan awal akan difokuskan pada kelengkapan dan persyaratan laporan. Pemeriksaan administrasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Setelah tahapan itu, MKMK baru akan menentukan tindak lanjut laporan.

Berawal dari Insiden di Ruang Sidang

Laporan tersebut diajukan ahli hukum tata negara M. Rullyandi setelah dirinya diminta meninggalkan ruang sidang MK pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan Pihak Terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Persoalan bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi. Dalam tayangan tersebut, Rullyandi disebut pernah menyatakan bahwa persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap bersedia hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya ia nilai ilegal.

Saldi Minta Pernyataan Dicabut

Ketua majelis dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra, kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli.

Menurut Saldi, Rullyandi tidak dapat menggunakan keahliannya dalam persidangan apabila tetap menganggap persidangan yang sedang diikutinya sebagai ilegal.

Sidang kemudian diskors. Setelah majelis hakim melakukan pembahasan, diputuskan bahwa keterangan Rullyandi tetap diterima dalam bentuk tertulis, tetapi ia tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan.

Rullyandi Laporkan Dua Hakim

Sehari setelah kejadian tersebut, Jumat, 2 Oktober 2026, Rullyandi mengajukan laporan kepada MKMK.

Ia melaporkan Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Menurut Rullyandi, keputusan tidak memberinya kesempatan memberikan keterangan secara lisan bertentangan dengan prinsip bahwa pihak yang hadir dalam persidangan harus didengar.

Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani. Ia menilai pertanyaan Arsul mengenai pernyataannya di ruang publik telah mengintervensi kebebasan akademik dan kebebasan menyampaikan kritik terhadap MK.

Dalil tersebut merupakan pandangan dan keberatan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan MKMK.

MKMK Belum Menyatakan Ada Pelanggaran

Tahapan yang akan dilakukan MKMK pada 6 Oktober mendatang juga penting untuk dipahami.

Pemeriksaan tersebut belum masuk pada pembuktian apakah Saldi Isra dan Arsul Sani benar-benar melakukan pelanggaran etik.

Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menyatakan pihaknya terlebih dahulu memeriksa apakah laporan memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi. Setelah itu, barulah MKMK menentukan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada keputusan MKMK yang menyatakan Saldi Isra maupun Arsul Sani terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?

Kasus ini menarik perhatian karena mempertemukan dua persoalan sekaligus.

Di satu sisi, hakim memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan, termasuk menentukan bagaimana keterangan ahli diberikan.

Di sisi lain, Rullyandi mempersoalkan keputusan tersebut karena merasa kebebasannya sebagai ahli dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik dibatasi.

Perdebatan tersebut kini tidak lagi hanya terjadi di ruang sidang MK. Persoalannya telah bergeser ke ranah etik melalui laporan yang diajukan kepada MKMK.

Publik selanjutnya akan menunggu apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dan bagaimana MKMK menilai seluruh rangkaian kejadian tersebut.

Baca juga: Sidang Ijazah Gibran Memanas, KBRI Singapura-Australia Tak Temukan Arsip Pendidikan

Perkembangan berikutnya akan ditentukan setelah MKMK melakukan pemeriksaan administrasi pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *