DaerahRubrik

DPD KPK Independen Dukung Pemkot Bontang Kelola HOP 7, Desak Kepastian Status Eks-HGB untuk Kepentingan Publik

×

DPD KPK Independen Dukung Pemkot Bontang Kelola HOP 7, Desak Kepastian Status Eks-HGB untuk Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD KPK Independen Bontang, Lein Obet Budiman Sinaen.
Ketua DPD KPK Independen Bontang, Lein Obet Budiman Sinaen. (Foto: Dokumentasi)

BONTANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Kota Bontang secara tegas menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengelola dan memanfaatkan lahan eks-Hak Guna Bangunan (HGB) HOP 7 bagi kepentingan masyarakat.

Dukungan tersebut disertai dorongan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera memperjelas status hukum serta mekanisme pengelolaan kawasan strategis tersebut. Dengan luas mencapai sekitar 63 hektare, HOP 7 dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang publik, pusat rekreasi, kawasan UMKM, sekaligus ikon baru Kota Bontang.

Ketua DPD KPK Independen Bontang, Lein Obet Budiman Sinaen, menyampaikan pandangan tersebut dalam wawancara pada Sabtu, 7 November 2026. Ia menilai pemerintah daerah perlu mendapatkan kepastian kewenangan agar kawasan yang memiliki nilai strategis bagi perkembangan kota itu dapat segera dimanfaatkan secara optimal.

Bagi DPD KPK Independen, pengelolaan HOP 7 oleh Pemkot Bontang merupakan peluang untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemanfaatan kawasan, sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan kepentingan publik.

KPK Independen Dukung Pemkot Kelola HOP 7

Lein menegaskan, dukungan DPD KPK Independen terhadap Pemkot Bontang didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan ruang publik yang lebih representatif.

Menurutnya, kawasan HOP 7 tidak seharusnya terus berada dalam ketidakjelasan pemanfaatan, sementara Bontang masih membutuhkan ruang terbuka yang dapat menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Ia memandang, pemerintah daerah perlu memiliki ruang gerak untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi fasilitas publik yang memberikan manfaat jangka panjang.

Dukungan tersebut juga bukan berarti mengabaikan proses hukum dan administrasi aset. Sebaliknya, kepastian status lahan justru harus menjadi landasan agar rencana pengelolaan oleh Pemkot Bontang memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

DPD KPK Independen berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat mempercepat koordinasi serta penyelesaian mekanisme pengelolaan kawasan HOP 7.

Bontang Membutuhkan Alun-Alun dan Ruang Publik yang Representatif

Lein menilai Bontang masih membutuhkan ruang publik yang representatif sebagai tempat interaksi sosial masyarakat. Sebagai kota industri, Bontang memerlukan kawasan terbuka yang dapat menjadi pusat aktivitas warga sekaligus memperkuat identitas daerah.

Menurutnya, keberadaan alun-alun bukan hanya berkaitan dengan keindahan tata kota. Ruang publik juga memiliki fungsi sosial, budaya, rekreasi, hingga menjadi tempat masyarakat melepas kepenatan dari rutinitas sehari-hari.

Kawasan HOP 7 dinilai berpeluang menjawab kebutuhan tersebut apabila proses pengelolaannya dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Lein mendorong agar fasilitas yang dibangun nantinya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, generasi muda, hingga kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Dengan perencanaan yang tepat, kawasan tersebut dapat dilengkapi fasilitas olahraga, ruang rekreasi, area interaksi sosial, serta sarana pendukung kegiatan masyarakat.

Status dan Pengelolaan Lahan Harus Diperjelas

Dari sisi administrasi pertanahan, Lein menyoroti masa berlaku HGB yang disebut telah berakhir pada 2019. Ia mendorong pemerintah memastikan status hukum, kewenangan pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatan lahan sebelum pembangunan dilakukan.

Menurutnya, kejelasan administrasi merupakan prasyarat penting agar pengembangan kawasan HOP 7 tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan melalui DJKN, perlu dilibatkan dalam koordinasi dan penyelesaian administrasi aset sesuai kewenangannya.

DPD KPK Independen berharap proses verifikasi dan penentuan mekanisme pengelolaan dapat dipercepat sehingga Pemkot Bontang memiliki kepastian dalam menyusun rencana pemanfaatan kawasan.

Lein mengingatkan bahwa aset yang memiliki potensi besar bagi kepentingan masyarakat tidak semestinya kehilangan nilai manfaat hanya karena proses birokrasi yang berlarut-larut.

Berpotensi Menggerakkan UMKM dan Ekonomi Masyarakat

Selain menjadi ruang publik, kawasan HOP 7 dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai pusat aktivitas ekonomi kerakyatan.

Apabila ditata secara terencana, kawasan tersebut dapat menyediakan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner, kerajinan, serta jasa kreatif.

Lein menilai pengembangan kawasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk ikut menikmati manfaat ekonomi dari pembangunan daerah.

Namun, ia mengingatkan agar penataan ruang usaha dilakukan secara legal dan transparan. Pengelolaan lapak juga harus memiliki aturan yang jelas sehingga tidak membuka peluang praktik pungutan liar maupun penguasaan tempat usaha oleh kelompok tertentu.

Menurutnya, fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik harus memberikan manfaat secara luas, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.

Dengan konsep pengelolaan yang tepat, HOP 7 juga berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata perkotaan atau urban tourism yang dapat menarik pengunjung dari wilayah sekitar, termasuk Kutai Timur, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.

HOP 7 Diusulkan Menjadi Kawasan Terpadu

Dalam pandangannya, Lein mendorong agar perencanaan kawasan HOP 7 tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Pemerintah perlu menyusun konsep pengembangan terpadu yang menggabungkan fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya.

Ada empat aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian.

Pertama, aspek ekologis melalui penyediaan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari lingkungan perkotaan.

Kedua, aspek sosial dengan menghadirkan fasilitas publik yang inklusif, ramah anak, ramah lansia, serta mudah diakses penyandang disabilitas.

Ketiga, aspek ekonomi melalui penyediaan zona UMKM yang tertata, memiliki kepastian pengelolaan, dan dapat memanfaatkan sistem digital.

Keempat, aspek budaya dengan menghadirkan landmark atau ikon kawasan yang mencerminkan identitas dan karakter Kota Bontang.

Konsep tersebut diharapkan mampu menjadikan HOP 7 lebih dari sekadar ruang terbuka, melainkan kawasan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi jangka panjang.

DPD KPK Independen Siapkan Pengawasan dari Hulu ke Hilir

Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, DPD KPK Independen Bontang menyatakan akan mengawal proses pengelolaan kawasan HOP 7.

Lein menegaskan bahwa dukungan terhadap Pemkot Bontang tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru, pengawasan diperlukan agar proses administrasi, perencanaan, penganggaran, hingga pemanfaatan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian organisasi tersebut.

Pertama, pengawasan aspek hukum. DPD KPK Independen mendorong agar seluruh proses penyerahan maupun penetapan pengelolaan aset dilakukan secara sah, transparan, dan memiliki dasar administrasi yang jelas.

Kedua, pengawasan anggaran. Apabila pembangunan nantinya menggunakan APBD, proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta realisasi anggaran harus diawasi untuk mencegah potensi penyimpangan, penggelembungan anggaran, maupun praktik korupsi.

Ketiga, pengawasan pemanfaatan. Kawasan yang direncanakan sebagai fasilitas publik harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai terjadi perubahan fungsi yang justru menguntungkan kelompok atau kepentingan bisnis tertentu.

Menurut Lein, pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Pemkot Bontang Diminta Bergerak, Pemerintah Pusat Percepat Kepastian

DPD KPK Independen Bontang berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan DJKN, dapat mempercepat proses verifikasi serta penyelesaian administrasi pengelolaan lahan HOP 7 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemkot Bontang didorong mulai menyiapkan langkah strategis, termasuk menyusun perencanaan teknis dan Detail Engineering Design (DED) dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Keterlibatan publik dinilai penting agar konsep pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi warga.

Lein berharap pemerintah tidak membiarkan peluang pengembangan kawasan tersebut berlalu tanpa arah dan kepastian.

Bagi DPD KPK Independen, HOP 7 bukan semata persoalan lahan, melainkan peluang untuk menghadirkan ruang publik yang lebih layak, menggerakkan ekonomi masyarakat, serta memperkuat identitas Kota Bontang.

Perkembangan Terbaru HOP 7: Pemkot Bontang Mulai Mendapat Titik Terang

Persoalan pengelolaan lahan HOP 7 kini mulai menunjukkan perkembangan. Sejumlah media lokal Bontang memberitakan adanya langkah komunikasi antara Pemerintah Kota Bontang dan Kementerian Keuangan RI untuk memperjelas status serta mekanisme pemanfaatan kawasan seluas kurang lebih 63 hektare tersebut.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang pada 6 Oktober 2026, dibahas surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang meminta agar lahan HOP VII diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Masa berlaku HGB atas kawasan tersebut diketahui telah berakhir sejak 2019.

Pemberitaan Katakaltim dan Tekape Kaltim pada Oktober 2026 mengungkapkan bahwa proses penyelesaian masih menghadapi pembahasan mengenai alas hak, objek penyerahan, serta mekanisme administrasi antara pihak terkait, termasuk PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bontang telah memasukkan kawasan HOP VII dalam arah perencanaan pembangunan daerah. Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin, sebagaimana diberitakan Koran Seruya pada 6 Oktober 2026, menyebut kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu ruang publik utama kota, dengan rencana pengembangan alun-alun, ruang terbuka hijau, fasilitas pelayanan publik, hingga dome.

Perkembangan berikutnya muncul pada 5 November 2026. Klik Kaltim memberitakan bahwa Wali Kota Bontang Neni Moernaeni bersama Ketua DPRD dan jajaran Komisi B telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, DJKN dijadwalkan menurunkan tim ke Bontang pada pekan kedua November 2026 untuk melakukan penghitungan dan memastikan luasan aset negara yang akan ditindaklanjuti proses penyerahannya.

Sementara itu, pemberitaan Halo Bontang pada 6 November 2026 turut mengangkat rencana pengelolaan kawasan HOP 7 untuk mendukung pembangunan alun-alun kota.

Namun, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan bahwa skema yang sedang dibahas mencakup kemungkinan pinjam pakai sekitar 50 persen kawasan kepada Pemkot Bontang, sedangkan bagian lainnya tetap berada dalam pengelolaan pemerintah pusat melalui DJKN.

Dengan demikian, persetujuan awal dan rencana penghitungan aset tersebut belum dapat diartikan sebagai selesainya seluruh proses penyerahan maupun penetapan pengelolaan lahan kepada pemerintah daerah. Masih diperlukan tahapan administrasi dan kepastian mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah perkembangan tersebut, kepastian status dan riwayat penguasaan lahan tetap menjadi perhatian. Berbagai klaim atau dokumen yang disampaikan pihak-pihak tertentu perlu diperiksa melalui mekanisme verifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bagi masyarakat Bontang, penyelesaian persoalan HOP 7 bukan hanya menyangkut administrasi aset, melainkan juga harapan terhadap hadirnya ruang publik yang representatif, fasilitas rekreasi, serta peluang pengembangan ekonomi masyarakat.

DPD KPK Independen Bontang menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemkot Bontang untuk mengelola kawasan HOP 7. Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah memperoleh kepastian kewenangan sehingga rencana pemanfaatan lahan dapat segera ditindaklanjuti.

Dukungan itu berjalan seiring dengan komitmen pengawasan agar seluruh proses tetap transparan, sesuai ketentuan hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

HOP 7 bukan sekadar persoalan pengelolaan lahan, tetapi menyangkut masa depan ruang publik Kota Bontang. DPD KPK Independen Bontang mendukung pemerintah untuk mengelolanya demi kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *