JAKARTA – Pengusaha tambang Samin Tan menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026, jaksa mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp17,74 triliun.
Tak hanya dugaan korupsi, perkara tersebut juga mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui transaksi penjualan batu bara. Jaksa membeberkan aliran dana bernilai triliunan rupiah yang diduga dialihkan melalui sejumlah perusahaan dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan PT AKT.
Besarnya nilai perkara serta dugaan pengalihan hasil penjualan batu bara membuat kasus ini menjadi salah satu perkara pertambangan yang mendapat perhatian publik.
Jaksa Ungkap Aktivitas Tambang Setelah Izin Dihentikan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa Samin Tan diduga memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, agar aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara tetap berjalan.
Padahal, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dihentikan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Mengutip laporan ANTARA, jaksa menyebut aktivitas pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tetap berlangsung di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dari aktivitas tersebut. Samin Tan disebut memperoleh keuntungan yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun.
Namun, angka dan uraian tersebut merupakan bagian dari konstruksi dakwaan penuntut umum yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Penjualan Batu Bara 5,88 Juta Ton Jadi Sorotan
Persoalan lain yang diungkap jaksa berkaitan dengan penjualan batu bara dari wilayah pertambangan PT AKT.
Dilansir CNN Indonesia, jaksa menguraikan adanya penjualan sebanyak 5.882.586,74 metrik ton batu bara kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
Nilai pembayaran transaksi tersebut disebut mencapai Rp18,1 triliun.
Jaksa menduga pembayaran hasil penjualan batu bara tidak sepenuhnya masuk ke rekening PT AKT, melainkan dialihkan melalui sejumlah pihak dan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.
Dalam dakwaan, penerimaan tersebut juga dipersoalkan karena diduga tidak dicatat sebagai pendapatan perusahaan dan tidak tercantum dalam pembukuan PT AKT.
Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara pencucian uang. Penuntut umum menilai aliran dana hasil penjualan batu bara perlu ditelusuri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima maupun mengelola uang tersebut.
Sejumlah Perusahaan Diduga Menjadi Jalur Pengalihan Dana
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan dugaan penggunaan sejumlah perusahaan sebagai tempat penampungan pembayaran hasil penjualan batu bara.
Menurut uraian dakwaan yang diberitakan CNN Indonesia, pada periode 2016–2020 rekening PT AKT disebut digunakan untuk menampung pembayaran. Selanjutnya, pada periode 2020–2023, pembayaran diduga dialihkan melalui PT Beyond Property.
Sementara pada periode 2023–2025, PT Bagas Bumi Persada disebut menjadi salah satu perusahaan yang digunakan sebagai rekening penampung.
Jaksa turut menguraikan dugaan aliran dana melalui perusahaan lain, di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi.
Selain transaksi keuangan, penuntut umum juga mengungkap dugaan penggunaan dana untuk pembelian sejumlah aset properti.
Aset yang disebut dalam dakwaan meliputi 104 bidang tanah, tiga bangunan kantor, serta 174 unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Seluruh transaksi dan kepemilikan aset tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji selama proses persidangan.
Dugaan Rekayasa Dokumen Asal Batu Bara
Tidak hanya persoalan aliran uang, jaksa juga mengungkap dugaan rekayasa dokumen yang berkaitan dengan asal-usul batu bara.
Mengutip pemberitaan ANTARA, penuntut umum mempersoalkan sejumlah dokumen, antara lain Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Certificate of Analysis (CoA), dan Certificate of Origin (CoO).
Dokumen tersebut diduga dibuat seolah-olah batu bara yang berasal dari wilayah pertambangan PT AKT merupakan hasil produksi sejumlah perusahaan pertambangan lainnya.
Beberapa perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Mantimin Coal Mining, PT Dayak Membangun Pratama, PT Andalan Usaha Jaya Semesta, PT Batubara Kalimantan, PT Borneo Energi Mandiri, serta CV Berkah Kerja Bersama.
Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp600 ribu untuk setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Total uang yang diduga diberikan dalam rangkaian tersebut disebut mencapai Rp3,98 miliar.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen pelayaran kapal pengangkut batu bara di lingkungan KUPP/KSOP Rangga Ilung.
Lima Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT, terdapat lima orang yang dihadapkan ke persidangan.
Selain Samin Tan, empat terdakwa lainnya yakni:
- A. A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Direktur PT AKT.
- Handry Sulfian, Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung.
- Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia.
- Muhammad Juni Eka Wardana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama.
Jaksa menguraikan sejumlah perbuatan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, penjualan batu bara, hingga aliran dana hasil transaksi.
Peran masing-masing terdakwa dan keterkaitan mereka dalam perkara tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian di hadapan majelis hakim.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Kasus yang menyeret Samin Tan ini kembali menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam, khususnya pengawasan aktivitas pertambangan dan distribusi hasil penjualan batu bara.
Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp17,74 triliun menjadi perhatian tersendiri. Terlebih, jaksa juga mengungkap dugaan pengalihan dana serta penggunaan sejumlah perusahaan dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan.
Meski demikian, seluruh uraian dalam surat dakwaan merupakan tuduhan penuntut umum yang belum menjadi putusan pengadilan.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana bukti-bukti yang diajukan jaksa dapat membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.
kaje/red