Nasional

BREAKING! Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

×

BREAKING! Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya berstatus saksi, perwira tinggi Polri tersebut kini resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri resmi menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Slamet sebelumnya masih berstatus sebagai saksi ketika Polri mengumumkan tiga tersangka pertama pada Selasa, 3 November 2026.

Penetapan status tersangka terhadap Slamet disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto sebagaimana dikutip dari laporan detikNews, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” katanya.

Slamet Uliandi Sebelumnya Berstatus Saksi

Penetapan Slamet sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang menyeret sejumlah nama jenderal kepolisian.

Sebab, dalam konferensi pers sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, yang kemudian diketahui sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Slamet Uliandi yang berinisial SU ketika itu masih berstatus saksi.

Perubahan status Slamet menjadi tersangka menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang dan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Dalam penjelasannya, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Selain kepala negara, penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan Penghapusan Data Hasil Sadapan

Tidak hanya dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik.

Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan bahwa pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh seorang petugas yang selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan awal, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Empat Tersangka dalam Kasus Penyadapan Presiden

Dengan penetapan terbaru tersebut, berikut empat nama yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto:

  1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
  2. Irjen Ahrie Sonta Nasution.
  3. Irjen Eko Hadi Santoso.
  4. Irjen Slamet Uliandi.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai prosedur.

Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana sistem penyadapan tersebut digunakan dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *