JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka perhatian publik terhadap sebuah sistem teknologi yang selama ini tidak banyak dikenal masyarakat, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).
Nama LIMS mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penggunaan fasilitas penyadapan untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena teknologi tersebut pada dasarnya berkaitan dengan fasilitas intersepsi komunikasi yang dapat digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum.
Namun, ketika akses terhadap sistem tersebut diduga digunakan tanpa prosedur yang benar, muncul pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian teknologi penyadapan dijalankan.
Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana sistem ini bekerja?
Mengenal LIMS, Sistem Pengelola Intersepsi Komunikasi
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem yang berfungsi mengelola proses intersepsi komunikasi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Dalam penerapannya, LIMS berkaitan dengan konsep lawful interception, yaitu mekanisme pengambilan informasi komunikasi yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.
Mengutip penjelasan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception merupakan mekanisme teknis yang memungkinkan penyedia layanan komunikasi menyerahkan informasi tertentu kepada otoritas berwenang untuk kepentingan penegakan hukum.
Artinya, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan telepon. Sistem ini juga berkaitan dengan administrasi target, pengaturan proses intersepsi, serta pengelolaan informasi yang diperoleh.
Penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembatasan akses dan pengawasan terhadap pihak yang memiliki kewenangan.
Bagaimana Cara Kerja Teknologi LIMS?
Secara umum, mekanisme intersepsi komunikasi melibatkan sejumlah tahapan yang saling terhubung.
Pertama, lembaga yang memiliki kewenangan mengajukan kebutuhan intersepsi berdasarkan perkara atau kepentingan penegakan hukum yang memiliki dasar hukum.
Kedua, identitas target dan permintaan tersebut harus melalui pemeriksaan serta proses otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah persyaratan terpenuhi, sistem pengelola intersepsi dapat mengatur proses pengambilan informasi melalui fasilitas jaringan telekomunikasi.
Informasi yang diperoleh kemudian disalurkan melalui mekanisme khusus kepada lembaga yang berwenang.
Dalam standar teknis intersepsi, terdapat dua kelompok informasi yang perlu dibedakan.
Pertama, Content of Communication (CC), yakni isi komunikasi yang dapat mencakup percakapan telepon atau bentuk komunikasi lain yang tersedia melalui jaringan.
Kedua, Intercept-Related Information (IRI), yaitu informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi. Contohnya identitas pihak yang berkomunikasi, waktu koneksi, durasi, serta informasi teknis lainnya.
Dengan demikian, intersepsi tidak selalu identik dengan mendengarkan percakapan seseorang. Informasi mengenai aktivitas komunikasi juga dapat menjadi bagian dari data yang diperoleh.
Kemampuan pengambilan data bergantung pada jenis jaringan, layanan, dan konfigurasi teknologi yang digunakan.
LIMS Berbeda dengan Spyware di Ponsel
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara intersepsi melalui jaringan telekomunikasi dengan perangkat lunak pengintai atau spyware.
LIMS berkaitan dengan pengelolaan intersepsi melalui infrastruktur jaringan. Sementara itu, spyware merupakan perangkat lunak yang dirancang untuk masuk ke perangkat korban dan mengakses informasi di dalamnya.
Sebagai contoh, Pegasus merupakan salah satu spyware yang dikenal dalam dunia keamanan siber karena kemampuannya mengeksploitasi celah keamanan perangkat seluler.
Keduanya memiliki pendekatan teknis berbeda. Karena itu, keberadaan LIMS tidak dapat langsung disamakan dengan pemasangan aplikasi penyadap pada telepon pintar.
Perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru memahami teknologi yang sedang menjadi perhatian dalam kasus ini.
Dugaan Penyalahgunaan LIMS dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Sorotan terhadap LIMS semakin menguat setelah Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memberikan keterangan mengenai hasil penyelidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026, Asep mengungkapkan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Ia menjelaskan, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Keterangan tersebut diberitakan CNN Indonesia dan sejumlah media nasional pada Rabu, 4 November 2026.
Bareskrim juga mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha turut disebut dalam pengungkapan perkara tersebut.
Dalam perkembangan kasusnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya berarti para pihak telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Pengawasan Sistem Menjadi Persoalan Penting
Kasus ini memperlihatkan bahwa pengamanan teknologi tidak cukup hanya mengandalkan kecanggihan perangkat dan infrastruktur.
Sistem yang memiliki kemampuan mengakses informasi komunikasi juga membutuhkan pembatasan kewenangan, pencatatan aktivitas pengguna, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu aspek penting dalam pengelolaan sistem intersepsi adalah audit trail atau rekam jejak digital. Fungsinya untuk mencatat aktivitas yang berlangsung di dalam sistem, termasuk akses dan perubahan konfigurasi.
Melalui pencatatan tersebut, aktivitas pengguna yang memiliki akses dapat ditelusuri ketika muncul dugaan penyalahgunaan.
Selain itu, pengawasan independen dan kepatuhan terhadap prosedur hukum diperlukan untuk memastikan fasilitas intersepsi tidak digunakan di luar tujuan yang dibenarkan.
Pada akhirnya, persoalan LIMS dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo bukan hanya menyangkut kemampuan teknologi memantau komunikasi, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki akses, bagaimana kewenangan diberikan, serta sejauh mana pengawasan terhadap penggunaannya berjalan.
Teknologi yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi instrumen pelanggaran privasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Sumber: CNBC Indonesia, CNN Indonesia, detikInet, serta European Telecommunications Standards Institute (ETSI).