JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan tersebut merupakan buntut polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran yang memicu keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren.
Tak hanya Kapolres, tiga personel lainnya di lingkungan Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Mengutip laporan ANTARA News, Senin (2/11/2026), keputusan pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
artikel terkait: Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berujung Sorotan Nasional, Komnas HAM hingga Propam Turun Tangan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo tersebut.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
AKBP Andhika Dharma Sena selanjutnya dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Sementara jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Tiga Anak Buah Kapolres Ikut Dinonaktifkan
Pemeriksaan internal Polri tidak hanya menyasar mantan Kapolres Sukoharjo. Tiga personel lain yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut juga dinonaktifkan.
Mereka masing-masing adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA sebagai Kanit Pidum, dan Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA Polres Sukoharjo.
baca juga: Truk Molen Hantam Kerumunan di Bekasi, 6 Orang Tewas Termasuk Anak-Anak, Sopir Diamankan!
Menurut keterangan Trunoyudo yang dikutip ANTARA, keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan etik di Divisi Propam Mabes Polri.
Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti keluhan yang muncul setelah penggeledahan di lingkungan pesantren, khususnya dari para santri dan pengasuh yang terdampak langsung.
Polri menyatakan proses pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pelaksanaan tugas anggotanya di lapangan.
Penggeledahan Ponpes Dilakukan Dini Hari
Polemik ini bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Mengutip penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir yang diberitakan ANTARA, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di wilayah Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik kemudian melakukan upaya penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
baca juga: Pengeroyokan Maut di Pasar Caringin Bandung: Dua Orang Tewas, Delapan Tersangka Ditahan Polisi
Namun, pelaksanaan penggeledahan tersebut memunculkan keberatan dan keluhan dari para santri, pengasuh, serta keluarga pesantren.
Pemberitaan detikNews, Senin (2/11/2026), juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Polri Klaim Libatkan Polwan dan Siapkan Pendampingan
Di tengah polemik yang berkembang, Polda Jawa Tengah sebelumnya memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penggeledahan.
Mengutip keterangan Polri yang disampaikan melalui ANTARA, personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Selain itu, penggeledahan disebut disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Meski demikian, keluhan yang disampaikan pihak pesantren tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri.
AKBP Indra Maulana Saputra Gantikan Kapolres Sukoharjo
Seiring dengan pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena, Polri langsung menunjuk pejabat pengganti untuk mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo.
AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali kini dipercaya memimpin Polres Sukoharjo.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari langkah penataan internal Polri di tengah proses pemeriksaan terhadap personel yang berkaitan dengan polemik penggeledahan pesantren.
Hingga Senin (2/11/2026), pemeriksaan etik terhadap empat personel tersebut masih berjalan. Belum ada keputusan akhir mengenai hasil pemeriksaan maupun sanksi etik yang akan dijatuhkan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum, terutama ketika tindakan kepolisian dilakukan di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak.
Proses pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan penggeledahan serta memastikan pertanggungjawaban setiap personel sesuai ketentuan yang berlaku.
kaje/red