BANDUNG, PARAGRAFNEWS.CO – Aksi penyerangan brutal di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat, berujung tragedi berdarah. Dua orang juru parkir tewas setelah menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat hingga kehilangan salah satu jarinya.
Polrestabes Bandung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 30 Oktober 2026. Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
baca juga: Ditegur Tak Pakai Sein, Pemuda Bacok Ojol di Bandung Barat, Punggung Korban Terkena Golok
Mengutip keterangan resmi Tribratanews Polda Jawa Barat, delapan tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan yang menewaskan dua orang tersebut.
Dua Juru Parkir Tewas, Satu Korban Luka Berat
Dua korban meninggal dunia masing-masing bernama Fikri Ramadan dan Tisna. Sementara korban lainnya, Agus Safari, mengalami luka berat akibat serangan para pelaku.
Korban Agus dilaporkan mengalami luka serius, termasuk kehilangan salah satu jarinya akibat kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden berlangsung di kawasan Ruko Blok B-2, dekat Bank Mega, Pasar Induk Caringin, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah orang yang melakukan penyerangan terhadap kelompok korban menggunakan senjata tajam.
Polisi Ungkap Peran Delapan Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Masing-masing tersangka berinisial S, R, AT, DD, CU, I, D, dan Y.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi membeberkan pembagian peran para tersangka.
Tersangka S diduga melakukan penusukan terhadap Fikri Ramadan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara enam tersangka lainnya, yakni R, AT, DD, CU, I, dan D, diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Tisna menggunakan senjata tajam dan pukulan hingga korban meninggal dunia.
Adapun tersangka Y diduga melakukan penganiayaan terhadap Agus Safari yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga salah satu jarinya putus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan tindakan masing-masing.
Dipicu Perselisihan Dua Kelompok
Polisi mengungkap bahwa penyerangan maut tersebut bermula dari perselisihan antara dua kelompok yang sebelumnya telah memiliki permasalahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebut kedua kelompok terlibat perselisihan yang kemudian berujung aksi saling membalas.
“Ada permasalahan sebelumnya di antara dua kelompok tersebut yang mengakibatkan mereka berselisih sehingga kelompok pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok korban,” ujar Anton.
Polisi juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan dipicu persoalan perebutan lahan di kawasan Pasar Induk Caringin.
Dengan demikian, penyidik mengarahkan pendalaman pada konflik antarkelompok yang menjadi latar belakang terjadinya penyerangan.
Delapan Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan penanganan perkara dilakukan secara serius mengingat aksi kekerasan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas keterlibatan masing-masing tersangka.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai tindakan yang diduga dilakukan, dengan ancaman hukuman berbeda, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara.
Kepolisian saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Kasus pengeroyokan maut di Pasar Induk Caringin menjadi perhatian serius karena konflik antarkelompok kembali berujung hilangnya nyawa manusia.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan dan menyerahkan setiap persoalan kepada jalur hukum.
kaje/red