Nasional

Pengacara Perlihatkan Dokumen Ijazah Gibran dari SD hingga S1 di PTUN, Penggugat Walk Out

×

Pengacara Perlihatkan Dokumen Ijazah Gibran dari SD hingga S1 di PTUN, Penggugat Walk Out

Sebarkan artikel ini
sidang ijazah Gibran
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan salinan dokumen riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

JAKARTA — Sidang gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai dua perkembangan penting. Kuasa hukum Gibran memperlihatkan salinan dokumen riwayat pendidikan kliennya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sementara pihak penggugat yang diwakili Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan dan meninggalkan ruang sidang.

Persidangan tersebut menjadi sorotan karena mempertemukan dua persoalan berbeda: keterbukaan dokumen riwayat pendidikan Gibran dan keabsahan administrasi penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Dikutip dari laporan detikNews dan Tirto.id, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan salinan dokumen pendidikan yang dimasukkan dalam jawaban tertulis tim hukumnya setebal 69 halaman.

Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam persidangan, Rullyandi memperlihatkan sejumlah dokumen yang menggambarkan riwayat pendidikan Gibran, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga dokumen pendidikan tingkat sarjana.

Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah SD, ijazah SMP, sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta dokumen pendidikan S1 dari University of Bradford, Inggris.

Rullyandi menyatakan dokumen tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim melalui jawaban tertulis dan sistem persidangan elektronik. Pihaknya juga menyampaikan dokumen fisik kepada para pihak dalam perkara.

“Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rullyandi, sebagaimana diberitakan detikNews, Kamis (29/10/2026).

Meski demikian, dokumen yang diperlihatkan dalam kesempatan tersebut berupa hasil pindai atau salinan. Rullyandi menyatakan pihaknya akan menghadirkan dokumen asli dalam persidangan berikutnya.

Dengan demikian, penampilan salinan dokumen pendidikan tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan dokumen asli serta penilaian hukum atas surat penyetaraan yang sedang disengketakan.

Denny Indrayana Pertanyakan Dasar Surat Penyetaraan

Di sisi lain, Denny Indrayana menegaskan bahwa pokok gugatan yang diajukan pihaknya bukan semata-mata mengenai keberadaan dokumen pendidikan Gibran dari SD hingga S1.

Menurut Denny, pihak penggugat mempersoalkan dasar penerbitan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah.

Ia meminta pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghadirkan dokumen yang secara spesifik menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai yang berkaitan dengan masa studi Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran.

Denny menilai dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah penerbitan surat penyetaraan telah didasarkan pada dokumen dan prosedur yang sesuai ketentuan.

“Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu,” kata Denny dalam persidangan, sebagaimana dikutip detikNews.

Denny juga menyatakan pihaknya telah berulang kali meminta dokumen tersebut diperlihatkan dalam proses persidangan. Namun, pernyataan mengenai belum dihadirkannya dokumen yang diminta itu merupakan penjelasan dari pihak penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum bahwa surat penyetaraan tersebut tidak sah.

Gugatan Dicabut, tetapi Tidak Dikabulkan Hakim

Ketegangan meningkat ketika Denny menyampaikan permohonan pencabutan gugatan. Ia beralasan pihaknya menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan belum dihadirkan sebagaimana diminta.

Setelah mengajukan permohonan tersebut, Denny dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out.

Namun, perkembangan ini bukan berarti gugatan otomatis berakhir.

Dikutip dari laporan Liputan6.com dan detikNews, pihak tergugat maupun kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan tersebut. Majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan pihak tergugat.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, meminta agar pemeriksaan perkara tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Pihak Kementerian Pendidikan juga menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan tersebut.

Karena permohonan pencabutan tidak dikabulkan, perkara tersebut tidak serta-merta selesai hanya karena penggugat meninggalkan ruang sidang. Majelis hakim juga mengingatkan pihak tergugat mengenai pentingnya menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Perkembangan ini penting dicermati karena status permohonan pencabutan gugatan berbeda dengan putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara.

Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?

Perkara ini terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Berdasarkan informasi perkara yang dilaporkan detikNews, penggugat adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan tergugat ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Gugatan tersebut meminta agar Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah dinyatakan batal atau tidak sah. Penggugat juga mempersoalkan aspek substansi, prosedur penerbitan, kewenangan pejabat, serta penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Perlu dicatat, tuntutan tersebut merupakan dalil dan permintaan pihak penggugat, bukan putusan yang telah menyatakan surat penyetaraan itu cacat hukum.

Persoalan tersebut juga memiliki konteks sebelumnya. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum terkait persyaratan pendidikan Gibran menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen yang menunjukkan pendidikan luar negeri Gibran setara dengan pendidikan menengah sebagaimana disyaratkan undang-undang.

ANTARA melaporkan bahwa MK juga menyoroti dokumen penyerta yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan. Namun, putusan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi pernyataan bahwa seluruh dokumen pendidikan Gibran telah dinyatakan palsu.

Menunggu Pembuktian dalam Proses Hukum

Penampilan salinan dokumen pendidikan oleh kuasa hukum Gibran menjadi salah satu perkembangan penting dalam sidang PTUN Jakarta. Akan tetapi, pertanyaan mengenai dasar administratif penerbitan surat penyetaraan tetap harus dilihat berdasarkan dokumen yang relevan dan proses pemeriksaan pengadilan.

Di satu sisi, kuasa hukum Gibran menyatakan telah menunjukkan dokumen riwayat pendidikan dan berjanji menghadirkan dokumen aslinya. Di sisi lain, penggugat meminta dokumen spesifik yang menurut mereka menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Kedua hal tersebut tidak dapat disamakan begitu saja. Dokumen pendidikan dari berbagai jenjang tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai dasar penerbitan keputusan administratif tertentu. Sebaliknya, keberatan penggugat juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen atau keputusan tersebut tidak sah.

Hingga perkembangan sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026, poin pentingnya adalah dokumen salinan telah diperlihatkan, pihak penggugat mengajukan pencabutan tetapi meninggalkan sidang setelah permohonannya tidak dikabulkan, dan belum ada putusan akhir dalam perkara PTUN tersebut yang menyatakan sah atau tidak sahnya surat penyetaraan yang digugat.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana bukti-bukti yang diajukan para pihak diperiksa dan dinilai menurut hukum.

red/kaje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *