JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Polemik mengenai ketergantungan konektivitas internet Indonesia terhadap Singapura menjadi sorotan setelah mantan anggota parlemen Singapura, Calvin Cheng Ern Lee, mengunggah pernyataan singkat yang memicu perdebatan di media sosial. Pemerintah Indonesia pun merespons dengan menyoroti posisi strategis kabel bawah laut yang menghubungkan kedua negara.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta masyarakat tidak terpancing emosi menyikapi unggahan tersebut. Ia menegaskan bahwa konektivitas digital Indonesia dan Singapura saling berkaitan, sehingga gangguan terhadap infrastruktur kabel laut berpotensi menimbulkan dampak bagi kedua negara.
Pernyataan Meutya disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (27/10/2026), sebagaimana diberitakan detikInet dan Bisnis.com pada Rabu (28/10/2026).
“Kita tidak perlu geram,” tulis Meutya, seraya menjelaskan bahwa sebagian besar jalur Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang mendarat di Singapura melintasi perairan Indonesia.
Menurut Meutya, apabila kabel-kabel tersebut terputus atau dipotong, dampaknya tidak hanya dirasakan Indonesia. Ia menyebut sekitar 80 persen kapasitas konektivitas Singapura juga berpotensi lumpuh.
Pernyataan itu menjadi salah satu respons pemerintah terhadap polemik yang berkembang setelah Calvin Cheng menyoroti ketergantungan infrastruktur digital Indonesia terhadap negara tetangganya tersebut.
Berawal dari Unggahan Mantan Anggota Parlemen Singapura
Kontroversi bermula ketika Calvin Cheng mengunggah infografik berjudul Indonesia’s Internet Dependence on Singapore melalui akun X miliknya, @calvinelcheng, pada 25 Oktober 2026.
Dalam unggahan tersebut, Cheng menyoroti klaim bahwa sekitar 90 persen lalu lintas internet internasional Indonesia melewati Singapura. Ia kemudian menyertakan satu kata yang memancing perhatian publik, yakni “Cut?” atau “Potong?”
Unggahan itu memicu perdebatan di media sosial, terutama karena muncul di tengah perhatian publik terhadap hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura.
Namun, Cheng kemudian memberikan penjelasan lanjutan. Dalam unggahan berikutnya, ia menyatakan bahwa Singapura tidak akan melakukan tindakan tersebut karena menghormati hukum.
“Kami adalah orang-orang beradab yang taat hukum. Tentu saja kami tidak akan melakukan hal ini,” tulis Cheng, sebagaimana dikutip detikInet dan Medcom.id.
Dengan demikian, unggahan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pengumuman resmi pemerintah Singapura untuk memutus akses internet Indonesia. Pernyataan Cheng lebih tepat dipahami sebagai komentar yang menyoroti ketergantungan konektivitas digital kedua negara.
Sekitar 90 Persen Trafik Internet Internasional RI Bergantung pada Singapura
Di balik polemik tersebut, terdapat persoalan infrastruktur digital yang sebelumnya juga disoroti pemerintah Indonesia.
Pada Juni 2026, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan, menyampaikan bahwa sekitar 90 persen lalu lintas data atau trafik internet internasional Indonesia masih bergantung pada konektivitas melalui Singapura.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi pada ajang Selular Award 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.
Ketergantungan tersebut berkaitan dengan posisi Singapura sebagai salah satu pusat konektivitas digital regional, yang didukung jaringan kabel bawah laut, pusat data, serta layanan komputasi awan atau cloud.
Meski demikian, angka 90 persen tersebut merujuk pada ketergantungan trafik internet internasional melalui Singapura. Angka itu tidak berarti 90 persen seluruh aktivitas internet domestik Indonesia otomatis akan terhenti apabila satu jalur kabel mengalami gangguan.
Dampak gangguan sangat bergantung pada jaringan yang terdampak, kapasitas jalur alternatif, pengaturan lalu lintas data, serta kesiapan operator dalam mengalihkan koneksi.
Denny sebelumnya menekankan perlunya pengembangan jalur konektivitas alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu pusat koneksi internasional. Diversifikasi jaringan dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan layanan digital, pusat data, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Polemik Muncul Setelah Indonesia Mengurangi Pasokan Gas ke Singapura
Isu konektivitas internet tersebut berkembang di tengah perhatian terhadap kebijakan Indonesia mengurangi pasokan gas alam ke Singapura.
baca juga: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Dialihkan untuk Listrik Dalam Negeri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan bahwa pengurangan pasokan gas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk kebutuhan listrik dan industri. Pemerintah juga menyebut adanya pemeliharaan fasilitas gas.
Berdasarkan laporan Bisnis.com pada 28 Oktober 2026, pengurangan pasokan yang mulai berlaku pada Sabtu (24/10/2026) mencapai 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD), atau sekitar 8 persen dari total pengiriman yang disebut mencapai 409,55 BBTUD.
Bahlil menyatakan pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum pasokan yang diatur dalam kontrak jual beli gas.
Munculnya unggahan Cheng mengenai ketergantungan internet Indonesia terhadap Singapura di tengah isu pengurangan ekspor gas kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai hubungan kedua negara.
Meski demikian, belum ada bukti bahwa kedua persoalan tersebut merupakan bagian dari kebijakan saling membalas secara resmi. Pemerintah Indonesia menjelaskan pengurangan pasokan gas berkaitan dengan kebutuhan domestik dan pemeliharaan fasilitas, sedangkan Cheng menyatakan Singapura tidak akan memutus konektivitas internet Indonesia.
Karena itu, kedua isu tersebut perlu dipisahkan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.
Indonesia Perlu Memperkuat Kedaulatan Digital
Polemik ini kembali menyoroti pentingnya ketahanan infrastruktur digital Indonesia. Ketergantungan terhadap jalur internasional tertentu dapat menjadi risiko apabila terjadi kerusakan kabel, gangguan jaringan, bencana, atau persoalan lain yang menghambat konektivitas.
Komdigi sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan infrastruktur kabel laut nasional menjadi bagian penting dari perlindungan infrastruktur digital. Dalam publikasi resminya pada 1 September 2026, kementerian menyebut Sistem Komunikasi Kabel Laut membawa sekitar 99 persen lalu lintas data nasional.
Angka tersebut menggambarkan pentingnya infrastruktur kabel laut bagi aktivitas digital di dalam negeri, sedangkan angka 90 persen yang menjadi perbincangan dalam polemik Singapura merujuk pada ketergantungan trafik internet internasional Indonesia terhadap konektivitas melalui negara tersebut. Kedua angka itu memiliki konteks berbeda.
Penguatan jalur alternatif, pembangunan koneksi antarpulau, serta diversifikasi rute internasional menjadi langkah penting untuk meningkatkan keandalan jaringan. Dengan pilihan jalur yang lebih beragam, risiko gangguan pada satu titik koneksi dapat dikurangi.
Pada saat yang sama, hubungan konektivitas Indonesia dan Singapura tidak hanya menyangkut kepentingan dua negara. Infrastruktur tersebut juga menopang pertukaran data, layanan digital, aktivitas bisnis, dan konektivitas kawasan.
Pernyataan Meutya menjadi pengingat bahwa infrastruktur digital tidak semestinya dijadikan alat ancaman. Bagi Indonesia, tantangan utamanya bukan sekadar menanggapi polemik di media sosial, melainkan memastikan konektivitas nasional semakin tangguh dan tidak terlalu bergantung pada satu jalur internasional.