Nasional

Polri Buka Suara soal Penyadapan Prabowo, Irwasum: Bukan Kebijakan Institusi

×

Polri Buka Suara soal Penyadapan Prabowo, Irwasum: Bukan Kebijakan Institusi

Sebarkan artikel ini
penyadapan presiden prabowo
Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

JAKARTA, PARAGRAFNEWS – Mabes Polri akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan institusi, melainkan perbuatan oknum.

Pernyataan itu disampaikan Asep Edi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ia menegaskan, Polri memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dalam pelaksanaan pemantauan maupun penyadapan. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum tidak dapat dibenarkan sebagai kebijakan resmi kepolisian.

“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi.

Irwasum Awasi Proses Pemeriksaan

Asep menjelaskan, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

baca juga: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Modusnya!

Sementara itu, jajaran Itwasum Polri menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar penanganan perkara berlangsung secara profesional dan proporsional.

Mengutip laporan ANTARA, Asep juga menjelaskan bahwa Polri telah memiliki aturan internal yang mengatur pelaksanaan tugas pemantauan agar tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah personel kepolisian dalam perkara yang menyangkut keamanan komunikasi Presiden.

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mengutip pemberitaan CNN Indonesia dan ANTARA, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

baca juga: TGB Soal Penyadapan Prabowo: Itu Pengkhianatan, Pelakunya Wajib Dihukum!

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan pembuktian perkara.

Polri Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Irwasum Polri memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penanganan perkara terhadap personel yang diduga terlibat tetap berjalan di tengah upaya menjaga pelaksanaan tugas institusi kepolisian.

Meski demikian, perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat dan kewenangan kepolisian untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah pihak lainnya.

Publik pun menantikan perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk pengungkapan secara menyeluruh mengenai pihak-pihak yang terlibat, motif, serta bagaimana aktivitas penyadapan tersebut dapat berlangsung.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *