JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka, salah satunya berinisial LSP.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, 3 November 2026.
Selain LSP, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal atau illegal access, serta penghapusan data elektronik yang diduga berlangsung pada periode 2025–2026.
LSP Jadi Sorotan dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Nama LSP menjadi perhatian publik setelah muncul dalam pengumuman resmi penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri.
baca juga: Geger! Sejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Diamankan Mabes Polri, Ada Bintang Empat
Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya beredar kabar mengenai sejumlah perwira kepolisian yang diamankan dan diperiksa terkait dugaan penyadapan terhadap lingkungan pejabat tinggi negara.
Namun, penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci identitas lengkap, jabatan, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
baca juga: Di Balik Pemeriksaan Jenderal Polri, Muncul Dugaan Penyadapan Presiden
Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran dalam perkara tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Diduga Hapus Data Hasil Penyadapan
Bareskrim mengungkapkan bahwa pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.
Dalam keterangan yang diberitakan CNN Indonesia, Asep menyebut para tersangka juga diduga menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Penyitaan perangkat elektronik itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aktivitas, komunikasi, serta dugaan penghapusan data yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Tidak hanya menetapkan status tersangka, Bareskrim Polri juga memastikan ketiganya telah ditahan.
LSP, ASN, dan EH kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Ia menegaskan, langkah penanganan perkara ini sejalan dengan program pembenahan internal kepolisian.
Publik Menanti Pengungkapan Peran Masing-Masing Tersangka
Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi perhatian serius karena perkara ini menyangkut penggunaan sistem penyadapan dan akses terhadap komunikasi sejumlah tokoh.
Publik kini menanti penjelasan lebih terperinci mengenai identitas, jabatan, pembagian peran, serta pihak yang diduga memberikan perintah dalam perkara tersebut.
Bareskrim telah mengumumkan tiga inisial tersangka, modus yang diduga digunakan, barang bukti elektronik, serta penahanan di Rutan Mabes Polri.
kaje/red