Nasional

Bahlil Tantang Pembuktian Tuduhan Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi 3 x 24 Jam!

×

Bahlil Tantang Pembuktian Tuduhan Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi 3 x 24 Jam!

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan keterangan di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), terkait tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan keterangan di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), terkait tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan Presiden Prabowo. (ANTARA)

AMBON – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil secara tegas membantah keterlibatannya. Bahkan, ia mengaku dirinya juga menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi korban penyadapan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan pengurus dan membuka rapat kerja DPD Partai Golkar Maluku di Ambon, Sabtu, 7 November 2026.

“Saya juga disadap,” ujar Bahlil sebagaimana diberitakan ANTARA, Sabtu (7/11/2026).

Bahlil menilai tuduhan yang menghubungkan dirinya dengan perkara penyadapan tersebut tidak berdasar. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dituduh ikut mengatur penyadapan, sementara menurut pengakuannya, dirinya juga menjadi korban tindakan serupa.

Bahlil Bantah Hadiri Pertemuan dengan Sejumlah Jenderal

Polemik ini mencuat setelah beredar narasi mengenai dugaan pertemuan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra, beberapa jam sebelum penangkapan sejumlah tersangka dalam perkara penyadapan Presiden.

Nama Bahlil kemudian ikut dikaitkan dengan narasi tersebut.

Menanggapi isu itu, Bahlil menyatakan tidak merasa menghadiri pertemuan yang dimaksud. Ia meminta pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut menunjukkan bukti, bukan sekadar membangun spekulasi di ruang publik.

Mengutip laporan CNBC Indonesia, Bahlil secara terbuka meminta informasi mengenai pertemuan tersebut dibuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.

“Kalau saya dikira ikut, ya buktikan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

Ancam Somasi 3 x 24 Jam

Tidak berhenti pada bantahan, Bahlil memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak-pihak yang mencatut namanya untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Apabila tidak ada penjelasan dalam tenggat tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui somasi.

Dilansir ANTARA, Bahlil menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.

Ia juga menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nama pribadinya, tetapi turut berkaitan dengan kehormatan Partai Golkar.

Bahlil meminta agar ruang demokrasi tidak digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

Golkar Minta Kasus Penyadapan Diusut Transparan

Bahlil turut menegaskan bahwa Partai Golkar mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Menurutnya, perkara tersebut harus ditangani secara serius dan transparan karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara serta pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Dalam keterangannya, Bahlil juga menyinggung kekhawatiran terhadap kemungkinan informasi komunikasi pribadi yang dapat diketahui pihak lain apabila penyadapan ilegal benar terjadi.

Ia berharap proses hukum berjalan terbuka sehingga fakta mengenai siapa yang terlibat dan bagaimana praktik tersebut berlangsung dapat terungkap.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu, penyidikan dugaan penyadapan Presiden Prabowo telah berkembang dengan penetapan empat orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Mengutip laporan detikNews, Kamis, 5 November 2026, empat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026), Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, Depok.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena dilaporkan sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

Penyidik juga menjelaskan bahwa Slamet diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan polisi, persetujuan dari Slamet diperlukan untuk pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh pihak tertentu.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum.

Publik Menunggu Fakta di Balik Polemik Penyadapan

Pernyataan Bahlil menambah perkembangan baru dalam polemik dugaan penyadapan Presiden Prabowo.

Di satu sisi, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Di sisi lain, muncul tuduhan yang mengaitkan tokoh politik dengan dugaan pertemuan sebelum penangkapan sejumlah petinggi kepolisian.

Bahlil telah menyampaikan bantahan dan meminta tuduhan tersebut dibuktikan. Ia juga memberikan tenggat 3 x 24 jam sebelum menempuh langkah hukum.

Kini, publik menunggu dua hal: transparansi penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan kejelasan mengenai pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan terhadap Bahlil.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut keamanan kepala negara dan reputasi pejabat publik, pembuktian hukum harus lebih diutamakan daripada spekulasi.

Paragrafnews.co akan mengikuti perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *