JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak baru. Setelah empat perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyampaikan penilaian serius bahwa tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi mengarah pada dugaan makar.
Pernyataan itu menambah dimensi baru dalam pengusutan perkara yang kini menjadi perhatian publik. Pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, apa motif di balik operasi tersebut, hingga untuk kepentingan siapa informasi yang dikumpulkan menjadi pekerjaan besar bagi penyidik.
Mengutip keterangan ANTARA, Kepala BIN Muhammad Herindra menyampaikan penilaiannya saat mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. Kedatangannya bertujuan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo.
baca juga: LIMS, Teknologi Penyadapan yang Jadi Sorotan dalam Kasus Prabowo: Bagaimana Cara Kerjanya?
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” ujar Herindra kepada awak media.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penilaian Kepala BIN. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana makar tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Empat Perwira Tinggi Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkembangan perkara ini semakin menyita perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis, 5 November 2026.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri lainnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik tersebut menjadi empat orang.
Dilansir dari pemberitaan ANTARA, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan melalui Monitoring Center Bareskrim Polri.
Slamet Uliandi Diduga Memiliki Peran dalam Persetujuan Penyadapan
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 November 2026, Suhermanto mengungkapkan bahwa Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.
Menurut penjelasan penyidik, tersangka Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso harus memperoleh persetujuan Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
Tidak hanya itu, pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.
Penyidik menyebut Slamet menyetujui penghapusan file tersebut.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap bagaimana mekanisme penyadapan berlangsung, termasuk dugaan rantai persetujuan dan penghapusan rekaman elektronik.
Slamet Uliandi Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.
Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang masih terganggu setelah mengalami stroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap seluruh tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyadapan Diduga Menyasar Sejumlah Tokoh dan Pejabat Negara
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, aktivitas tersebut diduga turut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Polisi juga mengungkap bahwa penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap privasi, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan dan keamanan komunikasi pejabat negara.
DPR Minta Polisi Ungkap Pihak yang Memerintahkan Penyadapan
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendorong Polri tidak berhenti pada penindakan terhadap orang-orang yang diduga melakukan penyadapan secara langsung.
Mengutip ANTARA, Jumat, 6 November 2026, Sudding meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan maupun memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Desakan tersebut memperlihatkan bahwa pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan mengetahui siapa yang menjalankan operasi teknis. Penyidik juga perlu menjelaskan siapa pengendali, siapa penerima informasi, dan apa tujuan pengumpulan data tersebut.
Siapa Aktor di Balik Penyadapan Presiden?
Pertanyaan terbesar dalam perkara ini masih belum terjawab: siapa sebenarnya pihak yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut?
Hingga Sabtu, 7 November 2026, belum ada pengumuman resmi dari penyidik mengenai identitas pihak yang diduga menjadi pemberi perintah atau penerima manfaat utama dari hasil penyadapan.
Pernyataan Kepala BIN mengenai dugaan arah makar juga membuat pengusutan perkara ini semakin penting. Namun, dugaan tersebut harus diuji melalui bukti, bukan dibangun dari spekulasi atau hubungan politik pihak-pihak tertentu.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari motif penyadapan, aliran hasil rekaman, mekanisme pemberian izin, hingga pihak yang diduga memerintahkan penghapusan data elektronik.
Publik juga berhak mengetahui sejauh mana sistem pengawasan internal kepolisian bekerja sehingga dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut siapa yang menjadi tersangka. Lebih jauh, pengusutan tersebut menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum, perlindungan komunikasi kepala negara, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang lebih terang: apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh rantai keterlibatan, termasuk pihak yang diduga berada di balik operasi tersebut?
Paragrafnews.co akan terus mengikuti perkembangan pengusutan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
kaje/red