BONTANG, PARAGRAFNEWS.CO – Surat Keputusan (SK) kepengurusan KPK Independen di Kota Bontang resmi terbit pada 13 Oktober 2026. Dengan terbitnya SK tersebut, organisasi yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik ini menyatakan siap menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengawal kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
SK tersebut bernomor 080/SK.DPD/KU-DPP/KPKI/X/2026 dan diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK Independen.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Independen, Boi Bona Ventura, dalam wawancara pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menegaskan, terbitnya SK menjadi dasar bagi pengurus untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut Boi, legalitas kepengurusan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan juga menjadi landasan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
“Mulai dari terbitnya SK, kami sudah bisa menjalankan tugas secara sah dan sesuai hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai AD/ART kami sebagai dasar menjalankan tugas,” ujar Boi.
Prioritaskan Pengawasan Kebijakan dan Pelayanan Publik
Boi menyebut pengawasan terhadap kebijakan Pemkot Bontang menjadi salah satu fokus organisasi. Ruang lingkup pengawasan tidak terbatas pada satu sektor, tetapi mencakup kekayaan publik, kebijakan daerah, hingga pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Banyak aspek jika menyangkut pengawasan Pemkot Bontang. Saya tidak bisa sebutkan semua, tetapi yang menjadi prioritas kami adalah pengawasan mulai dari pelayanan publik, kebijakan daerah, serta pelayanan publik untuk masyarakat karena di situlah letaknya social control,” katanya.
baca juga: Soroti Pemadaman Bergilir di Bontang, KPK Independen Desak PLN Transparan
Ia menambahkan, berbagai aspek lain, termasuk penggunaan anggaran daerah dan pelaksanaan proyek pembangunan, juga masuk dalam agenda pengawasan organisasi.
Bagi KPK Independen, kontrol publik diperlukan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pelaksanaan pengawasan, menurut komitmen yang disampaikan organisasi, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tidak dilakukan berdasarkan dugaan yang belum terverifikasi.
Buka Pengaduan Masyarakat, Siap Turun ke Lapangan
Untuk menjalankan fungsi pengawasan, KPK Independen menyatakan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keluhan atau informasi mengenai persoalan kebijakan publik di Kota Bontang.
Boi menjelaskan, laporan yang masuk akan dikumpulkan beserta data dan dokumen pendukung. Apabila diperlukan, pengurus juga akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian informasi yang diterima.
“Kami selalu bekerja sama dengan masyarakat dengan membuka tempat pengaduan untuk mengumpulkan data dan dokumen. Bila perlu, kami pun turun ke lapangan untuk verifikasi setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah program organisasi saat ini sudah mulai dijalankan. Namun, Boi belum merinci nama program, target pelaksanaan, maupun hasil yang telah dicapai.
Ke depan, organisasi juga berencana membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Agenda tersebut diharapkan dapat membuka ruang koordinasi dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Boi menegaskan, KPK Independen akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, KPK Independen menyatakan akan mengumpulkan bukti dan menyusun dokumen apabila menemukan persoalan yang patut ditindaklanjuti.
“Kami akan kumpulkan bukti yang kuat untuk menjadi bahan dokumen kami. Jika cukup, kami akan laporkan, tidak pakai tunggu, langsung gas. Tapi pada prinsipnya, semua yang kami lakukan harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, temuan yang dinilai memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, terutama aparat penegak hukum.
Boi menekankan bahwa setiap persoalan harus ditelaah terlebih dahulu sebelum organisasi mengambil langkah. Pembahasan internal bersama dewan pengurus diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan tidak mengabaikan ketentuan hukum.
“Kami akan selalu mengkaji setiap persoalan dalam rapat dewan pengurus, agar setiap langkah yang kami ambil tidak menjadi bumerang bagi kami, setidaknya tidak mengesampingkan dasar hukum,” katanya.
Jaga Independensi, Bukan Alat Kepentingan Politik
Selain menekankan fungsi pengawasan, Boi menyatakan bahwa KPK Independen berkomitmen menjaga independensi organisasi. Ia menyebut AD/ART menjadi landasan bagi pengurus dalam menjaga marwah organisasi dan menolak penggunaan organisasi untuk kepentingan politik tertentu.
“AD/ART organisasi adalah dasar komitmen kami dalam menjaga marwah organisasi untuk menolak menjadi alat kepentingan politik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK Independen memiliki batas kewenangan. Organisasi tersebut menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol publik, bukan kewenangan eksekusi atau penindakan seperti lembaga penegak hukum.
“Fungsi kami hanya dalam pengawasan, tapi kami tidak bisa mengeksekusi,” katanya.
Boi mengatakan, setiap langkah organisasi akan melalui pengkajian bersama dewan penasihat dan bidang hukum. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan tindakan organisasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
KPK Independen juga menyatakan terbuka terhadap kerja sama dengan pemerintah, instansi terkait, serta elemen masyarakat lainnya. Komunikasi dan koordinasi dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Ajak Masyarakat Berani Menyampaikan Keluhan
Boi turut mengajak masyarakat Bontang berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan dan kinerja aparatur pemerintah. Ia menilai partisipasi publik dapat membantu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan yang merugikan kepentingan publik. Organisasi, kata dia, siap menerima pengaduan dan membantu menindaklanjutinya sesuai kemampuan serta kewenangan yang dimiliki.
“Jangan takut untuk bersuara jika ada keluhan atau informasi yang merugikan. Segera sampaikan ke kami, kami siap mengawal dan membantu sampai dengan selesai sesuai dengan kemampuan kami,” tegas Boi.
Ia menambahkan, KPK Independen akan berupaya membuka akses pengaduan secara transparan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Dengan terbitnya SK Nomor 080/SK.DPD/KU-DPP/KPKI/X/2026 pada 13 Oktober 2026, KPK Independen menyatakan siap menjalankan agenda pengawasan kebijakan publik di Kota Bontang.
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan komitmen tersebut menjadi program kerja yang terukur, penanganan pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Bagi masyarakat, efektivitas pengawasan nantinya akan terlihat dari konsistensi organisasi dalam memverifikasi laporan, menjaga independensi, dan mendorong penyelesaian persoalan publik secara objektif.
Pantun Sekjen KPK Independen
Menutup keterangannya, Boi Bona Ventura menyampaikan pantun:
Pergi beli bebek lewat toko Benang,
Jangan ajari bebek berenang.
Pantun tersebut menjadi penutup keterangannya sekaligus melengkapi pesan yang disampaikan Sekjen KPK Independen mengenai peran dan komitmen organisasi.
Susunan Pengurus DPD KPK Independen Kota Bontang Periode 2026–2028
Sebagai informasi, berikut susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Kota Bontang untuk periode 2026–2028:
- Ketua DPD: Lein Obet Budiman Sinaen
- Wakil Ketua: Suriyadi Ishak
- Sekretaris: Boi Bona Ventura
- Wakil Sekretaris: Alfiana
- Bendahara: Agus Jumali
- Penasihat Hukum: Aslan
kaje/red