BONTANG, PARAGRAFNEWS.CO – Polres Bontang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Subulana Al-Islami, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi empat orang korban yang diduga mengalami perbuatan tersebut. Seluruh korban diketahui berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Terduga pelaku berinisial AST, yang merupakan mantan pimpinan pondok pesantren, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Dalam keterangan yang dipublikasikan melalui situs resmi Polres Bontang, Kamis, 5 November 2026, disebutkan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika AST masih menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren dan berlangsung di lingkungan pesantren.
Polisi Minta Pandangan MUI dan Kemenag
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Bontang juga meminta pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang dan Kementerian Agama Kota Bontang terkait dalil-dalil yang diduga digunakan AST sebagai alibi atas perbuatannya.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, MUI Kota Bontang maupun Kementerian Agama Kota Bontang menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak sesuai dengan ajaran dan kaidah Islam yang benar.
Dilaporkan Orang Tua Korban, Tersangka Ditahan
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Bontang pada 8 Oktober 2026 oleh para orang tua korban.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam perkembangan penanganan kasus, AST kini telah ditahan di Polres Bontang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pihak yayasan pondok pesantren telah memberhentikan AST dari jabatannya sebagai pimpinan pada 2024, setelah menerima pengaduan awal dari seorang santri.
Kapolres: Tidak Menunggu Perkara Viral
Kapolres Bontang AKBP A.A.G. Wibowo Sitepu menegaskan bahwa kepolisian tidak harus menunggu suatu perkara menjadi viral untuk mengambil tindakan hukum.
“Polri tidak menunggu perkara menjadi viral untuk bertindak. Setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum; kecepatan harus berjalan beriringan dengan kecermatan, kecukupan alat bukti, dan perlindungan korban,” ujar Wibowo dalam keterangannya.
Ia menegaskan, Polres Bontang berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan terukur.
Menurutnya, setiap proses penanganan perkara harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Kapolres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Bontang agar tetap aman, nyaman, dan tertib.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, proses hukum terhadap AST tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
kaje/red