JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai rokok. KPK mengungkapkan, berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Perkembangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menjelaskan, penggeledahan terhadap enam perusahaan dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah sebelumnya penyidik menyasar kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus.
“Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” kata Budi Prasetyo.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
KPK Telusuri Dugaan Permainan Pita Cukai Rokok
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penerimaan negara dari sektor cukai, salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam struktur keuangan nasional.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai rokok. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci bagaimana modus yang diduga digunakan, siapa saja pihak yang terlibat, maupun sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk menelusuri berbagai kemungkinan penyimpangan.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan,” ungkap Budi ketika menjelaskan estimasi awal kerugian negara.
KPK juga menyatakan akan menarik penelusuran perkara tersebut hingga beberapa tahun ke belakang. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui rentang waktu terjadinya dugaan penyimpangan serta mengidentifikasi pola yang mungkin berlangsung dalam pengurusan pita cukai.
Penggeledahan Berawal dari Kantor Bea Cukai dan PT Djarum
Rangkaian penggeledahan berlangsung sejak Rabu (28/10/2026). Pada hari tersebut, penyidik KPK mendatangi kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan lapangan dengan menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di wilayah Kudus.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut KPK, penyidikan tidak hanya bertumpu pada pengembangan perkara sebelumnya, tetapi juga melalui pembangunan perkara atau case building berdasarkan informasi dan bukti yang dikumpulkan penyidik.
KPK menegaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang telah diperoleh. Penggeledahan menjadi salah satu strategi untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Belum Ada Tersangka dalam Perkara Khusus Pita Cukai
Meski penggeledahan telah menyasar sejumlah lokasi, KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan khusus dugaan korupsi penerimaan negara terkait pita cukai yang berkaitan dengan PT Djarum.
Hal ini penting dicatat agar publik dapat membedakan antara pihak yang sedang didalami penyidik dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari pengusutan kasus di lingkungan Bea dan Cukai yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka. Namun, status para tersangka dalam perkara sebelumnya tidak serta-merta menjadikan pihak lain yang sedang diperiksa dalam penyidikan pita cukai sebagai tersangka.
Dengan demikian, penyidik masih harus membuktikan hubungan antara dugaan pemberian, proses pengurusan pita cukai, serta potensi kerugian penerimaan negara.
PT Djarum Hormati Proses Hukum
Menanggapi penggeledahan dan penyidikan KPK, PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan sikap perusahaan ketika dimintai tanggapan oleh ANTARA pada Jumat (30/10/2026).
“Kami menghormati proses hukum,” kata Budi Darmawan.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan resmi perusahaan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan. Hingga perkembangan informasi pada Jumat (30/10/2026), KPK masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita.
Publik Menanti Transparansi Pengusutan Kerugian Negara
Besarnya estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik.
Sektor cukai rokok bukan hanya berkaitan dengan aktivitas industri dan perdagangan, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi serta optimalisasi penerimaan negara.
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan lebih luas mengenai tata kelola pengawasan cukai, mekanisme penerbitan pita cukai, hingga kemungkinan keterlibatan oknum yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi.
Karena itu, masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta perhitungan resmi kerugian negara.
KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui alat bukti yang sah. Publik tentu berharap pengusutan tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan penggeledahan, tetapi berlanjut hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Paragrafnews.co akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sektor cukai ini.