JAKARTA – Aksi demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di Jakarta, Rabu (28/10/2026), berujung ketegangan antara massa dan aparat kepolisian. Sebanyak 19 orang sempat diamankan Polda Metro Jaya setelah demonstrasi berlangsung di sejumlah titik ibu kota.
Pengamanan tersebut menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap adanya barang bukti berupa senjata tajam, petasan, hingga kaleng cat yang diduga berkaitan dengan rencana vandalisme.
Namun, perkembangan terbaru pada Kamis (29/10/2026) menunjukkan seluruh 19 orang tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Di sisi lain, aksi tersebut juga memunculkan sorotan terhadap dugaan kekerasan aparat serta penanganan peserta demonstrasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat dugaan pelanggaran kebebasan berpendapat dalam rangkaian aksi Indonesia Sadar.
Peristiwa ini pun membuka kembali perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam mengamankan demonstrasi dan perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
19 Orang Diamankan, Polisi Sita Senjata Tajam hingga Petasan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan membenarkan pengamanan terhadap 19 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian demonstrasi pada Rabu (28/10/2026).
“Ada satu,” kata Imron ketika menjelaskan bahwa salah satu dari 19 orang yang diamankan masih berusia di bawah umur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, petasan, dan bahan pewarna.
Polisi menduga sebagian barang tersebut berkaitan dengan rencana tindakan vandalisme di ruang publik.
Sebanyak 18 orang dewasa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun satu orang yang masih di bawah umur diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Meski demikian, pengamanan tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh orang yang diperiksa melakukan tindak pidana. Status dan keterlibatan masing-masing harus dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti.
Seluruh 19 Orang Akhirnya Dipulangkan
Perkembangan penting muncul sehari setelah pengamanan dilakukan.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh 19 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan pada Kamis (29/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing individu.
“Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah dipulangkan,” kata Budi sebagaimana dikutip detikNews.
Menurut kepolisian, sebelum dipulangkan, mereka diberikan edukasi pencegahan dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Mereka kemudian diserahkan kepada keluarga atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Polisi menyatakan proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Pemulangan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Artinya, 19 orang yang sebelumnya diamankan tidak lagi berada dalam penguasaan kepolisian setelah proses pemeriksaan tersebut selesai.
Aksi Indonesia Sadar Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintah
Demonstrasi di Jakarta tersebut merupakan bagian dari aksi Indonesia Sadar yang melibatkan Komite Sadar dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Aksi digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Mengutip laporan Katadata, massa menyampaikan lima tuntutan yang disebut sebagai “Lima Perintah Rakyat” sebagai bentuk evaluasi terhadap jalannya pemerintahan.
Lima tuntutan tersebut meliputi:
- Bencana ekologis dan tata kelola lahan: Mendesak penetapan status bencana nasional untuk karhutla di enam provinsi, penegakan hukum terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta pembenahan tata kelola lahan.
- Evaluasi anggaran negara: Mendesak APBN lebih berpihak kepada rakyat dan mengevaluasi program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Pendidikan dan lapangan pekerjaan: Menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses layanan dasar, serta penyediaan lapangan pekerjaan berkualitas.
- Pemberantasan korupsi: Mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta penguatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Kebebasan sipil dan HAM: Menuntut pemulihan kebebasan berpendapat, penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM, serta penghentian militerisasi ruang sipil.
Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa aksi mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga menyentuh isu lingkungan, pendidikan, tata kelola pemerintahan, dan demokrasi.
Pembubaran Massa Diwarnai Ketegangan
Situasi demonstrasi di sejumlah titik Jakarta sempat memanas ketika aparat melakukan pembubaran massa.
Mengutip laporan Liputan6, ketegangan terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol dan Dukuh Atas. Aparat menggunakan gas air mata dan kendaraan water cannon dalam upaya membubarkan massa.
Di kawasan Dukuh Atas, aksi saling dorong juga terjadi ketika sebagian demonstran berusaha menerobos barikade kepolisian.
Sementara itu, hujan deras turut memengaruhi situasi di lokasi demonstrasi. Sejumlah peserta aksi akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan kawasan tersebut.
Rangkaian peristiwa itu menjadi perhatian karena demonstrasi sebelumnya membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.
LBH Jakarta Soroti Dugaan Kekerasan Aparat
Persoalan lain muncul setelah LBH Jakarta bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan temuan dugaan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi selama aksi Indonesia Sadar.
Dalam pemantauan lapangan yang diberitakan NU Online Jakarta, LBH Jakarta mencatat dugaan penggeledahan sewenang-wenang, kekerasan, serta pembatasan akses mobilisasi massa di sejumlah titik.
Direktur LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menyebut pembatasan pergerakan peserta aksi terjadi di sekitar Stasiun MRT HI, Stasiun Gondangdia, Bundaran HI, hingga depan Gedung UOB.
Selain itu, seorang peserta aksi bernama Muhammad Abid Assa Al-Ghazali, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengaku mengalami kekerasan ketika mengikuti demonstrasi.
Dalam keterangannya kepada NU Online Jakarta, Abid mengaku ditarik ke barisan polisi dan mengalami pemukulan di sejumlah bagian tubuh.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Meski demikian, dugaan kekerasan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran bukti, keterangan saksi, dan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Hak Demonstrasi dan Kewenangan Aparat Jadi Sorotan
Peristiwa demonstrasi Jakarta kembali mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dalam mengamankan situasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan serta ketertiban selama kegiatan demonstrasi berlangsung.
Namun, setiap tindakan pengamanan dan penggunaan kekuatan harus tetap berdasarkan hukum, kebutuhan, serta prinsip proporsionalitas.
Dugaan kekerasan terhadap peserta aksi juga perlu ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan antara masyarakat dan institusi penegak hukum.
Publik Menunggu Penjelasan atas Dugaan Kekerasan
Pengamanan terhadap 19 orang yang kemudian berujung pada pemulangan seluruhnya menjadi salah satu perkembangan utama demonstrasi Jakarta kali ini.
Namun, persoalan tidak berhenti pada proses pengamanan tersebut.
Dugaan kekerasan aparat, pembubaran massa, serta tuntutan mahasiswa terhadap pemerintah masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Pemerintah dan aparat kepolisian dituntut memberikan penjelasan berdasarkan fakta, termasuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran selama demonstrasi.
Di sisi lain, peserta aksi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, penanganannya tidak semestinya hanya berorientasi pada pembubaran massa, tetapi juga memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi.
Kini, publik menunggu bagaimana tindak lanjut kepolisian terhadap dugaan kekerasan yang dilaporkan pendamping hukum dan peserta aksi, sekaligus bagaimana pemerintah merespons lima tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
kaje/red